Kabar Bahagia, Pemerintah Hapus Masa Kerja Sistem Kontrak PPPK

- Editor

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat membuka Orientasi PPPK Angkatan 1-8 Tahun 2024 di BPSDM Prov Jatim

Foto : Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat membuka Orientasi PPPK Angkatan 1-8 Tahun 2024 di BPSDM Prov Jatim

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kabar bahagia bagi pegawai PPPK, bahwasanya pemerintah menghapus masa kerja sistem kontrak PPPK yang selama ini diterapkan.

Presiden Jokowi telah resmi merombak masa kerja sistem kontrak PPPK yang semula antara 1 hingga 5 tahun, menjadi usia pensiun PPPK sebagaimana diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Dengan dirubahnya masa kerja sistem kontrak PPPK ini sudah, pemerintah telah menjamin masa depan PPPK dan semakin mirip dengan keistimewaan PNS.

Perlu diketahui bahwa masa kerja PPPK hanya antara 1 hingga 5 tahun tercantum dalam Pasal 4 Peraturan PANRB Nomor 70 Tahun 2020.

Masa kerja sistem kontrak 1 hingga 5 tahun dirombak Presiden Jokowi dikarenakan sudah terbitnya UU ASN terbaru yaitu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Di dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini mengatur masa kerja PPPK sampai usia pensiun PPPK.

Batas usia pensiun ini perlu diketahui dan dimengerti oleh seluruh PPPK agar ke depanya bisa mengetahui kegiatan setelah masa kerja PPPK habis.

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Batas usia pensiun PPPK secara resmi sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi di tahun 2023 dan batas usia pensiun PPPK sudah diwajibkan harus dipatuhi, sesuai aturan dalam UU ASN No 20 Tahun 202.

Dengan mengetahui masa jabatanya tersebut, diharapkan para PPPK sudah merencanakan ataupun mempersiapakan aktivitas baru setelah masa pensiunan.

Berita Terkait

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil
UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim
Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam
Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR
Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya
Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Kamis, 11 Juli 2024 - 04:27 WIB

UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:51 WIB

Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:55 WIB

Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:37 WIB

Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:01 WIB

Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

KANAL TERKINI