JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kabar bahagia bagi pegawai PPPK, bahwasanya pemerintah menghapus masa kerja sistem kontrak PPPK yang selama ini diterapkan.
Presiden Jokowi telah resmi merombak masa kerja sistem kontrak PPPK yang semula antara 1 hingga 5 tahun, menjadi usia pensiun PPPK sebagaimana diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Dengan dirubahnya masa kerja sistem kontrak PPPK ini sudah, pemerintah telah menjamin masa depan PPPK dan semakin mirip dengan keistimewaan PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui bahwa masa kerja PPPK hanya antara 1 hingga 5 tahun tercantum dalam Pasal 4 Peraturan PANRB Nomor 70 Tahun 2020.
Masa kerja sistem kontrak 1 hingga 5 tahun dirombak Presiden Jokowi dikarenakan sudah terbitnya UU ASN terbaru yaitu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Di dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini mengatur masa kerja PPPK sampai usia pensiun PPPK.
Batas usia pensiun ini perlu diketahui dan dimengerti oleh seluruh PPPK agar ke depanya bisa mengetahui kegiatan setelah masa kerja PPPK habis.
Batas usia pensiun PPPK secara resmi sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi di tahun 2023 dan batas usia pensiun PPPK sudah diwajibkan harus dipatuhi, sesuai aturan dalam UU ASN No 20 Tahun 202.
Dengan mengetahui masa jabatanya tersebut, diharapkan para PPPK sudah merencanakan ataupun mempersiapakan aktivitas baru setelah masa pensiunan.