UNGARAN,KANALINDONESIA.COM : Polisi dalami kasus dugaan penganiayaan siswa yang dilakukan kakak kelas terhadap adik kelas di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang yang terjadi pada Senin (13/5/2024) lalu.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP M. Aditya Perdana mengatakan, Korban berinisial D (14) masih duduk di bangku kelas VIII salah satu MTs di Kecamatan Susukan. Kejadian tersebut terjadi saat korban D bersama terduga pelaku F (15) warga Provinsi Bali yang juga kakak kelas korban melaksanakan sholat sunah sebelum shalat isya di masjid asrama.
“Setelah melakukan Sholat Sunah terduga pelaku ingin bersalaman dengan korban namun karena korban sedang berdoa sehingga korban tidak menanggapi keinginan terduga pelaku untuk salaman hal ini dimungkinkan memicu kemarahan pelaku terhadap korban,” ujarnya, kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Saat ini pihak reskrim unit PPA (perlindungan perempuan dan annak) sudah melakukan penyelidikan dan sedang di dalami dan pengumpulan alat bukti serta saksi saksi atas kejadian tersebut serta penyidik unit PPA sedang mendalaminya.
Kasatreskrim menuturkan, Bahwa sesaat setelah kejadian tersebut terduga pelaku meninggalkan korban dan saat korban kembali ke asrama selang beberapa waktu terduga pelaku menghampiri korban.
“Saat korban hendak akan istirahat dengan bertelanjang dada atau tanpa menggunakan kaos terduga pelaku mendatangi dan melakukan penganiayaan dengan menempelkan setrika ke dada korban,” jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan, Melihat hal tersebut pihak pengasuh asrama langsung mendatangi keduanya dan sempat mendapat perawatan dari pihak asrama pada esok hari yaitu Selasa 14 Mei 2024 korban dibawa ke RS. Puri Asih Salatiga untuk mendapat perawatan.
“Orang tua korban yang mengetahui kabar hal tersebut langsung melaporkan kejadian ke Polres Semarang dan diterima langsung oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang dan hari ini personel penyidik PPA telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman kasus tersebut,” pungkasnya.(Ndi)