NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur bersama Perhutani mengamankan L seorang residivis (39), AS (46), N bin P (43), tersangka pelaku ilegal logging di kawasan hutan jati RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 .
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono dalam konferensi pers di depan kantor media center Humas Polres Ngawi mengatakan, awal ditangkapnya 3 tersangka bermula dari laporan Perhutani Ngawi.
“Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Ngawi, terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu, kami bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” tutur Kapolres Ngawi, Kamis (16/5/2024)
Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan maka berhasil mengamankan 3 orang tersangka, sementara 5 orang lainnya masih buron.
“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup, 3 orang sudah diamankan, sedang untuk 5 orang yang identitas sudah ada saat ini DPO, ” tambahnya.
Pelaku saat ini ditahan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 unit senso, 22 batang kayu jati berbagai ukuran
Atas kasus ilegal logging ini, para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja.
“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKBP Argo didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, Kasat Reskrim AKP Joshua dan Kasihumas Iptu Dian. (WA)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com