SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sebuah home industry yang memproduksi pil psikotropika di Jalan Kertajaya Indah Timur IX No.47 Surabaya digerebek Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim. Polisi amankan dua orang pelaku beserta 9 kilogram sabu dan 6.780.000 butir pil psikotropika, dobel L hingga charnophen.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan pengungkapan home industry tersebut berawal dari petugas menangkap seorang residivis berinisial ADH di sebuah rumah di Jalan Kenjeran Surabaya, pada Rabu (15/5/2024). Dari tangan ADH polisi sita narkotika jenis sabu 9 kilogram dan pil psikotropika sebanyak 3 ribu butir.
“ADH warga Sidoarjo merupakan residivis tahun 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan Juni tahun 2023 lalu. Dari tangan pelaku kita sita 9 kilogram sabu dan beberapa ribu pil, sekitar 3 ribuan,” kata Dirmanto saat di lokasi, Senin (20/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, dari keterangan pelaku ADH dikembangkan lagi oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim dan ditemukan sebuah gudang di wilayah Semampir, tepatnya Ampel Surabaya. Di dalamnya terdapat 6 juta butir pil psikotropika.
Kemudian menangkap pelaku berinisial MY. Nah dari keterangan MY terungkap lah adanya home industry tersebut. MY juga merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2018 di PN Surabaya dan bebas pada tahun 2022 silam.
“Dari hasil MY ini baru kemudian terungkap adanya rumah yang dipakai sebagai home industry yang rekan-rekan datangi di TKP ini. Semua pil yang disita Polda Jatim 6.780.000 pil berbagai jenis, psikotropika,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya