SURABAYA KANALINDOENSIA.COM – DPW PPP Jatim dinilai melakukan tindakan melanggar aturan Partai terkait pencalonan kepala daerah. Ini mencuat setelah PPP Jatim tiba tiba memberikan rekom untuk Pilgub Jatim 2024 tanpa melalui mekanisme yang sudah diatur oleh DPP PPP yang diatur pada Peraturan Organisasi no 13 tahun 2024. Akibatnya Ketua DPW PPP Mundjidah Wahab dan pengurusnya mendapat tegoran dari DPP.
Wakil Ketua DPP PPP Musyafak Noer mengatakan apa yang dilakukan oleh Mundjidah Wahab dan pengurusnya telah melanggar PO tersebut.
“Dalam PO itu jelas bahwa rekom itu kewenangan DPP, lha kok ini tiba-tiba DPW ngasih rekom ke Calon kepala daerah,” ungkap Musyafak, Senin (20/5/2024).
Mekanisme yang harusnya dilakukan sebelum rekom kata Musyafak, DPW atau DPC membuka pendaftaran calon kepala daerah. “Mereka harus membuka pendaftaran dulu, bisa di DPC, DPW. Untuk mendaftar juga bisa di DPP. Biasanya diutamakan internal dulu. Kalau gak ada baru kita tunggu dari luar. Nanti kita serahkan ke DPP,” kata Musyafak.
Setelah proses itu nantinya , jelas Musyafak yang berhak menentukan rekom adalah DPP, “Soal rekom itu hak penuh DPP. Jadi kalau Jatim membuat rekom itu jelas salah dan melanggar,” tambahnya.
Tokoh politik kawakan ini menjelaskan jelas jika rekomendasi yang diberikan kepada Khofifah-Emil untuk pencalonan kepala daerah dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya itu tadi Rekomendasi tersebut melanggar Peraturan Organisasi (PO) No. 13 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa proses tersebut tidak memperhatikan mekanisme yang seharusnya dilakukan dalam menetapkan rekomendasi calon kepala daerah.
Politisi yang pernah menjadi Ketua DPW PPP Jatim ini mengaku prihatin dengan apa yang dilakukan Munjidah dan pengurus PPP Jatim, “Ini sikap yang memprihatinkan,” tambahnya.
Musyafak Noer berharap DPW dan DPC menekankan pentingnya menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan keadilan dan keterbukaan dalam proses pemilihan kepala daerah.
“Kejadian yang terjadi di DPW Jatim ini jangan terulang di DPC dan DPW yang lain. Semuanya harus tunduk dan patuh pd PO no.13 tentang pencalonan dan penetapan bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah tahun 2024,” bebernya.
Sebelumnya, DPW PPP Jatim menyerahkan surat rekomendasi langsung kepada Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak untuk maju dalam Pilkada 2024, Sabtu Malam (18/5/2024).
Keputusan tersebut dipandang sebagai langkah berani oleh sebagian, sementara lainnya mengkritiknya sebagai tindakan terburu-buru.
Penyerahan rekomendasi dilakukan di kantor DPW PPP di Surabaya dengan kehadiran sebagian pengurus DPC PPP dari beberapa daerah, termasuk Surabaya, Bangkalan, dan Probolinggo. Nang