“Jadi motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku,” jelasnya.
“Atas teror yang dilakukan pelaku, kami juga akan mengundang psikiater atau psikolog untuk mengobservasi pelaku,” imbuhnya.
Meskipun pelaku sudah menyadari kesalahannya, namun apa yang diperbuatnya tidak disesali olehnya. Bahkan dalan HP pelaku ditemukan foto editan bugil korban.
“Di HP pelaku ada editan foto korban yang vulgar. Jadi ada foto telanjangi tanpa kepala, lalu diedit dan dipakai dengan wajah korban NR,” bebernya.
Dalam membuat ratusan akun di media sosial Twitter, Instagram, dan Facebook untuk meneror NR, pelaku mengaku bahwa membuatnya sendirian tanpa ada bantuan orang lain.
“Tidak ada bantuan, pelaku membuat sendiri sejumlah 420 akun,” ungkapnya.
“Atas perbuatan terdakwa kami sangkakan padal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 45B jo pasal 29 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” pungkasnya. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com

