SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Adi Pradita (28) sebagai tersangka. Sebelumnya pria asal Kebraon Surabaya ini dilaporkan atas kasus teror hingga pelecehan seksual terhadap korban berinisial NR (27) selama 10 tahun.
Seperti diketahui, antara tersangka dengan korban ini adalah teman SMP. Tersangka Adi suka kepada NR karena mendapatkan perhatian korban yang membuat sangat terobsesi dan meneror korban terus-menerus.
Bahkan pelaku sempat beberapa kali mendatangi rumah korban dan meneror seperti melempar jam tangan yang berisi surat cinta dan pernah berdiri di depan rumah korban dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Saat gelandang petugas, tersangka Adi Pradita mengaku dirinya cinta dan sayang kepada korban NR.
“Iya saya cinta dan sayang. Saya menyesal, kasihan ibu saya,” jawab pelaku di hadapan awak media, Selasa (21/5/2024).
Menurut Kasubdit Siber Ditreskimsus Polda Jatim AKBP Carles Tampubolon bahwa tersangka Adi Pradita telah melakukan perbuatan yang mengandung pengancaman dan membuat konten yang bermuatan kesusilaan.
“Pelaku ini sudah kami amankan sejak Jumat 17 Mei 2024, kami pemeriksaan dan 18 Mei lalu kami tetapkan tersangka,” kata AKBP Carles, Selasa 21 Mei 2024.
Charles melanjutkan bahwa aksi teror tersangka ini tidak hanya dilakukan kepada NR, melainkan juga kepada dua orang yang berusaha mendekati korban sebagai kekasih.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya