JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Dalam pemeriksan tersebut KPK mencecar Azis soal adanya tahanan yang menjadi koordinator pengumpulan uang untuk mendapatkan fasilitas dari para petugas Rutan yang kini menjadi tersangka.
Azis pernah ditahan saat proses penyidikan kasus suap yang menjeratnya sebagai tersangka. Azis sudah menjalani masa hukumannya dan mendapat bebas bersyarat sejak Agustus 2023.
“Muhammad Azis Syamsuddin (mantan anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK,” ucap Kepala Bagian (Kabg) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Azis Syamsudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Achmad Fauzi, yang merupakan mantan Kepala Rutan KPK. Ali juga menjelaskan, jika penyidik mencecar Azis terkait fasilitas yang diterima karena telah menyetor uang ke petugas Rutan.
“Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF dan kawan-kawan,” ujar Ali.
Dalam kasus pungli rutan ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.
Skandal pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.
(WA)