Panggil Azis Syamsudin, KPK Konfirmasi Terkait Penerimaan Fasilitas dari Petugas Rutan

- Editor

Rabu, 22 Mei 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Dalam pemeriksan tersebut KPK mencecar Azis soal adanya tahanan yang menjadi koordinator pengumpulan uang untuk mendapatkan fasilitas dari para petugas Rutan yang kini menjadi tersangka.

Azis pernah ditahan saat proses penyidikan kasus suap yang menjeratnya sebagai tersangka. Azis sudah menjalani masa hukumannya dan mendapat bebas bersyarat sejak Agustus 2023.

“Muhammad Azis Syamsuddin (mantan anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK,” ucap Kepala Bagian (Kabg) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024) kemarin.

Azis Syamsudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Achmad Fauzi, yang merupakan mantan Kepala Rutan KPK. Ali juga menjelaskan, jika penyidik mencecar Azis terkait fasilitas yang diterima karena telah menyetor uang ke petugas Rutan.

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

“Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF dan kawan-kawan,” ujar Ali.

Dalam kasus pungli rutan ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.

Skandal pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.
(WA)

Berita Terkait

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil
UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim
Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam
Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR
Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya
Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Kamis, 11 Juli 2024 - 04:27 WIB

UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:51 WIB

Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:55 WIB

Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:37 WIB

Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:01 WIB

Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

KANAL TERKINI