Promosikan Judi Slot, Selebgram Tulungagung Diciduk Polisi

- Editor

Rabu, 22 Mei 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

?????????????????????????????????????????????????????????

?????????????????????????????????????????????????????????

TULUNGAGUNG, KANALINDONESIA.COM: Seorang selebgram Tulungagung JP (28) diciduk polisi lantaran diduga telah ikut mempromosikan sejumlah situs judi online slot. JP diringkus bersama 9 tersangka lainya.

“Hasil patroli Cyber, didapati tersangka JP ini sedang mempromosikan situs judi online pada akun media sosial,” ucap Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan pengungkapan dugaan kasus judi online slot tersebut merupakan hasil dari upaya keras anggota Polres Tulungagung dalam melakukan patroli siber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tulungagung ini menjelaskan, tersangka JP menerima upah senilai Rp25 juta dalam 1 bulan untuk mempromosikan situs judi online slot.

“Kami masih tidak lanjuti dan akan mengoptimalkan cyber patroli termasuk orang lain di wilayah Tulungagung yang ikut berkolaborasi,” ujar AKBP Arsya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muhammad Nur mengatakan bahwa selebgram tersebut telah mempromosikan situs judi online slot itu selama 6 bulan.

Selain kasus judi online slot, Polres Tulungagung juga telah mengungkap sejumlah tindak pidana perjudian yang lain di wilayah Tulungagung.

“Kami berhasil mengungkap 9 (Sembilan) peristiwa tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam di wilayah Polres Tulungagung dengan jumlah 10 tersangka”, ujarnya.

Untuk judi togel mengamankan 7 pelaku yang dimanakan oleh Polsek jajaran, judi sabung ayam mengamankan 2 orang dan judi online 1 orang.

“Pasal yang dikenakan untuk judi togel dan judi sabung ayam Pasal 303 KUHP, sedangkan judi online dikenakan Pasal 45 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara”, pungkasnya. (WA)

Berita Terkait

Lakukan Pemeriksaan di Terminal Gayatri Tulungagung, Polisi Temukan Sopir Bus Positif Narkoba
Marak Judi Sabung Ayam dan Dadu di Bulan Ramadhan, Ketua MUI Tulungagung Geram
14 Arena Sabung Ayam di Tulungagung, Ini Respon Cepat Kapolres : Akan Ditindak
Lantik Heru Suseno Sebagai Pj Bupati Tulungagung, Gubernur Khofifah: Terus Kejar Target Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Percepat Layanan RSUD dr Iskak Luncurkan e-RM, Mas Dokter Pri ‘Dipinang’ RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo

Berita Terkait

Rabu, 22 Mei 2024 - 15:49 WIB

Promosikan Judi Slot, Selebgram Tulungagung Diciduk Polisi

Jumat, 12 April 2024 - 18:18 WIB

Lakukan Pemeriksaan di Terminal Gayatri Tulungagung, Polisi Temukan Sopir Bus Positif Narkoba

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:49 WIB

Marak Judi Sabung Ayam dan Dadu di Bulan Ramadhan, Ketua MUI Tulungagung Geram

Minggu, 17 Maret 2024 - 13:14 WIB

14 Arena Sabung Ayam di Tulungagung, Ini Respon Cepat Kapolres : Akan Ditindak

Senin, 25 September 2023 - 20:44 WIB

Lantik Heru Suseno Sebagai Pj Bupati Tulungagung, Gubernur Khofifah: Terus Kejar Target Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 18 September 2023 - 19:48 WIB

Percepat Layanan RSUD dr Iskak Luncurkan e-RM, Mas Dokter Pri ‘Dipinang’ RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo

KANAL TERKINI