JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) berhasil menetapkan tersangka baru yaitu pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.
“Kami sudah kembangkan, beberapa orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dari pegawai di Kementerian Perhubungan dan juga ada dari pihak swasta serta korporasi,” ucap Ali Fikri.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan proses tersebut menindaklanjuti fakta hukum dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi dan kawan kawan.
Pun demikian, Ali Fikri masih belum menjelaskan secara detail identitas para tersangka berikut peran mereka dalam kasus dimaksud.
Ali menambahkan, jika pengumuman tersebut akan disampaikan KPK kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan (penyidikan cukup).
“Jadi, saya kira tidak perlu ada kekhawatiran bahwa KPK tidak transparan dan sebagainya . Selalu kami sampaikan perkembangannya mengenai dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan ini,” terang Ali.
Diketahui telah banyak diberikan, KPK membongkar kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023 lalu.
Tak tanggung tanggung KPK langsung menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. (tim)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com