Pengembangan Kasus Korupsi di DJKA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

- Editor

Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) berhasil menetapkan tersangka baru yaitu pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.

“Kami sudah kembangkan, beberapa orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dari pegawai di Kementerian Perhubungan dan juga ada dari pihak swasta serta korporasi,” ucap Ali Fikri.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan proses tersebut menindaklanjuti fakta hukum dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi dan kawan kawan.

Pun demikian, Ali Fikri masih belum menjelaskan secara detail identitas para tersangka berikut peran mereka dalam kasus dimaksud.

Ali menambahkan, jika pengumuman tersebut akan disampaikan KPK kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan (penyidikan cukup).

“Jadi, saya kira tidak perlu ada kekhawatiran bahwa KPK tidak transparan dan sebagainya . Selalu kami sampaikan perkembangannya mengenai dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan ini,” terang Ali.

Diketahui telah banyak diberikan, KPK membongkar kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023 lalu.

Tak tanggung tanggung KPK langsung menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. (tim)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Menteri Wihaji: Jangan Sampai Medsos Menjadi Pengganti Orang Tua
Pertemuan Inisiator Nasional Gerakan Mandiri Bangsa
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 17 Januari 2025
Silaturahmi ke Ketum PBNU, Khofifah : PP Muslimat NU Undang KH. Yahya Beri Pengarahan di Kongres XVIII Muslimat NU
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Hasto Kristyanto Tidak Ditahan
KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Korupsi Pengadaan Rumdin DPR RI
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi PT Pembangunan Perumahan
MK: Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:28 WIB

Menteri Wihaji: Jangan Sampai Medsos Menjadi Pengganti Orang Tua

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:50 WIB

Pertemuan Inisiator Nasional Gerakan Mandiri Bangsa

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:38 WIB

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 17 Januari 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:09 WIB

Silaturahmi ke Ketum PBNU, Khofifah : PP Muslimat NU Undang KH. Yahya Beri Pengarahan di Kongres XVIII Muslimat NU

Senin, 13 Januari 2025 - 14:49 WIB

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Hasto Kristyanto Tidak Ditahan

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Korupsi Pengadaan Rumdin DPR RI

Sabtu, 4 Januari 2025 - 01:23 WIB

KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi PT Pembangunan Perumahan

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:55 WIB

MK: Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

KANAL TERKINI

KANAL NASIONAL

Menteri Wihaji: Jangan Sampai Medsos Menjadi Pengganti Orang Tua

Sabtu, 18 Jan 2025 - 21:28 WIB