JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana membenarkan adanya penguntitan oleh anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus) 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah,
Kapuspenkum mengonfirmasi bahwa kejadian itu merupakan fakta dan benar adanya.
Dikatakan Dr. Ketut Sumedana,”melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan. Hal itu diketahui setelah anggota tim pengamanan dari Polisi Militer mengamankan identitas dan handphone dari anggota Densus 88 tersebut,”ucapnya.
Untuk diketahui, Anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan itu dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung. Setelah diketahui identitasnya, Kejaksaan Agung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com