Siap Siap Tak Lagi Bisa Bebas Merokok Dikawasan Perkantoran Pemprov Jatim

- Editor

Selasa, 4 Juni 2024 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dok Setwan DPRD Jatim – Penyerahan tanggapan Fraksi Raperda Kawasan Tanpa Rokok Sidang Paripurna DPRD Jatim (3/6/2024)

 

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Raperda Kawasan Tanpa Rokok, yang sempat menjadi polemik dan rasan-rasan akhirnya disetujui semua Fraksi di DPRD Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui sidang Paripurna yang digelar , Senin (3/6/2024) Sembilan Fraksi melalui masing-masing juru bicaranya menyampaikan dukungan dan menyebut Perda ini layak dilanjutkan pembahasannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pernyataannya masing – masing juru bicara fraksi – fraksi di DPRD Jatim menanggapi jawaban eksekutif yang sudah dibacakan Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono terkait perda KTR yang dibacakan pada paripurna, Kamis (30/5/2024) lalu.
Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon misalnya mengatakan, Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim mendukung raperda KTR ini dibahas lebih lanjut untuk disahkan menjadi perda. Meski begitu Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan sejumlah catatan yang diperlu diperhatikan. Diantaranya terkait materi dalam Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu ditambahkan terkait kewajiban Penyelenggara, atau Penanggung Jawab tempat kerja, tempat Umum, dan tempat lain untuk melakukan pengawasan internal pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini penting, dicantumkan karena pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab satgas saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.
Juga terkait dengan denda uang fraksi Demokrat meminta agar dikurangi, sehingga mampu dilaksanakan dalam penegakannya. “Kami juga memiliki harapan yang besar terhadap Raperda ini, dimana kehadiran Raperda ini akan mampu untuk membangun kapasitas human and public health maupun infrastruktur kawasan tanpa rokok. Raperda ini memang akan menyediakan ruang pengembangan kekayaan sosial-budaya kawasan tanpa rokok, SDM, dan kelembagaan yang mampu mendongkrak perlindungan kesehatan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia juga menambahkan, Fraksi Partai Demokrat meminta agar semua menyikapi secara bijaksana berkenaan dengan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut. Pembentukan Raperda ini harus dilihat dari perspektif penormaan yang baik dan proses pengaturan yang baik pula. “Pembentukan Peraturan Daerah ini harus memenuhi standar pada lazimnya yang berupa good norms dan good proces pada setiap fase pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi good-legislation sebagaimana harapan Saudara Pj. Gubernur,” kata Ratnadi Ismaon.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, M. Satib menyampaikan pandangan fraksinya yang mengapresiasi pendapat Pj. Gubernur Jawa Timur dengan mendukung Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok ini sebagai wujud nyata komitmen eksekutif terhadap kesehatan masyarakat Jawa Timur sekaligus menjamin hak masyarakat bukan perokok untuk menikmati udara segar yang tidak terpapar asap rokok.
Fraksi Gerindra juga menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan melibatkan seluruh sektor terkait sesuai kewenangan masing-masing. Sesuai Pasal 19 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan KTR di daerah serta bentuk-bentuk partisipasi.
Pasal 21 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Penegak KTR dengan anggota yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah, BUMD, Perusahaan yang mempunyai wilayah kerja leibh dari 1 (satu) kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Kecil.
Sama seperti Demokra, fraksi Gerindra juga memberi catatan agar materi dalam Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu ditambahkan terkait kewajiban Penyelenggara, atau Penanggung Jawab Tempat Kerja, Tempat Umum, dan tempat lain untuk melakukan pengawasan internal pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya. “Hal ini penting dicantumkan karena pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab satgas saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak,” ungkap Satib.
Menurutnya ketentuan tersebut telah terakomodir dalam Pasal 18 huruf c yang berbunyi pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung Jawab Tempat Kerja, Tempat Umum, atau Tempat Lain yang Ditetapkan wajib memberikan teguran dan/atau peringatan kepada setiap orang yang merokok dalam KTR dan/atau di luar tempat khusus untuk merokok. “Namun demikian Fraksi Partai Gerindra sependapat perlunya pengaturan lebih komprehensif terkait pengawasan internal,”pungkasnya.

Baca Juga :  13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sementara Juru Bicara Fraksi PKB Umi Zahrok menyampaikan bagi fraksinya, secara ideologis Raperda ini adalah upaya untuk menciptakan keseimbangan antara locus publicus dan locus economicus dalam kehidupan sosial. “Sebagaimana diketahui, sekalipun rokok memiliki banyak dampak negatif terhadap kesehatan manusia, akan tetapi secara ekonomis rokok merupakan komoditas yang berkontribusi terhadap kegiatan ekonomi rakyat dan pendapatan negara melalui penciptaan lapangan kerja dan penerimaan cukai negara. Akan tetapi di sisi lain ruang publik juga harus dipastikan memiliki supremasi untuk terbebas dari dampak buruk rokok. Karena itu aspek keseimbangan dan proporsionalitas menjadi hal penting atas original intent pembentukan Raperda ini,” terangnya.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Umi berharap agar Raperda ini punya fungsi edukasi tentang pentingnya etika konsumsi rokok di ruang publik secara bijak. Terutama edukasi terhadap perokok pemula (khususnya remaja) agar punya pemahaman bahwa mengonsumsi rokok tidak lagi bisa dilakukan di sembarang tempat.

“Dari sisi perspektif medis, F-PKB berharap agar Raperda ini dapat mereduksi potensi bertambahnya penyakit-penyakit degeneratif yang dapat menjadi komorbid bagi sebagian orang yang disebabkan oleh paparan negatif asap rokok. Terutama bagi para perokok pasif,” pungkasnya. Nang

 

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI