KOTA MALANG, KANALINDONESIA.COM: Setelah Bawaslu beri lampu hijau, kini bakal pasangan calon independen Heri Cahyono (Sam HC) & Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncell) dinyatakan lolos verifikasi administrasi (vermin) oleh KPU Kota Malang.
Pasangan independen itu memenuhi syarat dukungan dengan memperoleh sebanyak 49.900 orang dukungan yang sudah diverifikasi oleh pihak KPU.
Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib mengatakan, pasangan Sam HC-Rizky Boncell sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat di bermain pertama.
Saat itu, mereka hanya memperoleh dukungan sebanyak 40.689 bukti dukungan. Sehingga, Sam HC & Rizky Boncell butuh dukungan lagi sebanyak 8.193 orang.
“Hasil 40.689 itu tidak diverifikasi ulang. Kami hanya memverifikasi ulang sebanyak 13.366 dukungan yang sebelumnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Itu terjadi karena ada ganda serta nama dan NIK tidak sesuai,” ujarnya, Kamis (11/07/2024).
Toyib menjelaskan, dari verifikasi administrasi ulang, pihaknya mendapati bahwa hasil jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 49.900 orang.
“Bapaslon independen ini sudah memenuhi syarat dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Verifikasi nya dimulai hari ini sampai tanggal 21 Juli mendatang,” terangnya.
Sementara, Sam HC merasa senang dan bersyukur atas perjuangan nya bersama Rizky Boncell yang berupaya keras untuk mendapatkan lolos verifikasi administrasi jumlah dukungan.
Dirinya pun optimis saat tahapan verifikasi faktual nanti, jumlah dukungan yang ia miliki akan memenuhi syarat dan bisa berkontestasi Pilwalkot Malang 2024.
“Alhamdulillah, perjuangan selama ini tidak sia-sia. Kita sekarang mengikuti tahap selanjutnya verifikasi faktual. Saat hasil verifikasi faktual belum cukup, masih ada tahap perbaikan dan tim kami juga sudah menyiapkan cadangan di atas 10 ribu dukungan,” kata dia.
Sebagai informasi, paslon Sam HC dan Rizky Boncell sempat dinyatakan tidak lolos oleh KPU terkait tahapan verifikasi administrasi dukungan.
Mereka pun mengajukan ke Bawaslu Kota Malang yang akhirnya diselesaikan dalam sidang adjudikasi.
Setelah sidang, Bawaslu pun mengeluarkan keputusan bahwa mengabulkan gugatan dari Sam HC dan Rizky Boncell dan mewajibkan KPU Kota Malang melakukan pengulangan vermin yang sebelumnya telah dilakukan. (Oky_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com