“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tutup Suharjono.(Tim)
Sambut HUT RI ke-79, KAI Daop 7 Madiun Kolaborasi dengan Stakeholder dan Pecinta KA Gelorakan Semangat Selamat di Perlintasan

Bagikan
Baca berita lainnya:
