“Karena itu, dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum Mahkamah pada putusan a quo, pengalarnan seseorang sebagai pimpinan KPK menjadi pembeda dan tidak dapat dipersamakan dengan pengalaman di bidang lainnya sekalipun pengalaman demikian adalah pengalaman bertugas atau bekerja di KPK, mengingat ada perbedaan yang bersifat fundamental dengan pengalaman pernah sebagai pimpinan KPK,” jelas Suhartoyo.
Dia melanjutkan, pengalaman menjabat sebagai pimpinan KPK berarti memiliki kesempatan secara komprehensif untuk menerapkan hal-hal yang bersifat konkret dalam menjalankan roda organisasi in casu KPK, baik pada bidang pencegahan maupun penindakan. Dengan demikian, sekali lagi, Pemohon dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 dinilai telah memenuhi syarat serta mempunyai kualifikasi sebagai pimpinan KPK yang secara faktual dibuktikan dengan posisinya saat itu telah terpilih dan sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.
Jika dicermati pertimbangan hukum tersebut sekilas tidak berbeda dengan argumentasi yang didalilkan para Pemohon dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 a quo, di mana para Pemohon menjelaskan terhalang untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK akibat adanya perubahan syarat usia paling rendah berupa kenaikan dari usia 45 tahun menjadi usia 50 tahun. Namun, jika dicermati secara saksama keduanya terdapat perbedaan yang bersifat mendasar. Perbedaan antara Perkara tersebut dengan Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah bahwa para Pemohon dalam Perkara a quo saat ini belum pernah memiliki pengalaman menjadi pimpinan KPK, sementara pemohon dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 telah pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.
Karena itu, baik secara yuridis maupun faktual keduanya tidak serta-merta dapat dipersamakan, hal tersebut dikarenakan adanya kelebihan-kelebihan tersendiri bagi yang pernah memiliki pengalaman menjadi pimpinan untuk dapat memenuhi kualifikasi yang kemudian menjadi alasan bagi Mahkamah untuk menyepadankan atau mengalternatifkan dengan syarat usia untuk menjabat pejabat publik in casu termasuk menjadi capim KPK. Berkenaan dengan penyederhanaan atau pengalternatifan a quo, Mahkamah melalui Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 29 November 2023 telah menyatakan pendiriannya bahwa berkenaan dengan penyepadanan atau pengalternatifan soal syarat usia menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Sekalipun putusan tersebut berkaitan dengan syarat untuk menjadi presiden dan/atau wakil presiden, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes, maka semangat dari prinsip tersebut tidak boleh dibedakan dengan putusan-putusan MK lainnya.
“Penentuan batasan usia paling rendah ataupun batasan usia paling tinggi dalam suatu undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. yang hanya dapat dinilai atau diadili oleh Mahkamah apabila penentuan usia demikian melanggar berbagai batasan kebijakan hukum terbuka,” tutur Suhartoyo.
Dissenting Opinion Arsul Sani
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap permohonan ini. Pendapat berbeda ini dibacakan Suhartoyo yang pada intinya Arsul Sani berpendapat seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan ini meskipun untuk sebagian. Menurut Arsul, seharusnya Mahkamah menafsirkan norma Pasal 29 huruf e menjadi, “e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun”.

