BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah akibat human error atau faktor ketidak kesengajaan? Entahlah, yang pasti kelihatan aneh bin ajaib, sebab jelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wabup Bupati di Kabupaten Bangkalan 2024. Orang yang sudah meninggal ternyata masih tercantum di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Informasi tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan – Jatim.
Menurut penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Akhmad Mustain Saleh, pada tahapan DPSHP yang menjadi tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan beserta jajaranya. Ternyata ditemukan orang sudah meninggal masih tercantum di DPSHP. Itu sebabnya Bawaslu Bangkalan minta data itu secepatnya dihapus dan dimasukan kedalam data Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Karena orangnya sudah meninggal dunia.
“Kami minta nama orang yang sudah meninggal tersebut segera dihapus di DPSHP dan dimasukan ke TMS,” tegas Mustain, Minggu, (15/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Mustain menjelaskan bahwa orang meninggal yang masih tercantum di DPSHP tersebut. Hampir merata ditemui di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan. 13 kecamatan diantaranya, sudah melakukan pembenahan setelah ada saran perbaikan (sarper). Sedangkan 5 kecamatan masih belum menghapus.
Ditambahkan, beberapa faktor yang menyebabkan masih tercantumnya nama orang meninggal di DPSHP. Salah satu antaranya, tidak ada surat keterangan kematian. Sementara dari KPU Bangkalan sendiri memberi penjelasan kepada masyarakat. Kalau tidak ada surat keterangan kematian, keterangan dari pihak keluarga yang meninggal saja sudah cukup. Tetapi, berdasarkan aturan yang berlaku, alasan tersebut tetap tidak diperbolehkan.
“Kalau masih ngeyel maka nanti akan berhadapan dengan kami di pleno tingkat kabupaten, ” pungkas Mustain. (sumaryanto_kanalindonesia.com).
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com