JAKARTA, KANLINDONESIA.COM: Kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi itu pun kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Bahkan, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan BJB,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya kepada wartawan, di Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi, lima orang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari lima tersangka, dua diantaranya merupakan pihak internal BJB, sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta.
Adapun nilai penempatan dana iklan itu lebih dari Rp100 miliar. Diduga terjadi markup pada penempatan dana iklan oleh BJB, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk saat ini, Asep masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini. “Pada waktunya nanti akan diumumkan,” kata Asep.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com