BANGKALAN KANALINDONESIA.COM –
Universitas Trunojoyo Madura (UTM) memastikan memberikan keputusan tegas dalam rangka mengawal kasus penganiayaan oleh mahasiswa UTM berinisial F (21) kepada kekasihnya D (21), resmi dilaporkan ke Polres Bangkalan, Jawa Timur, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Wakil Rektor III UTM Bidang Kemahasiswaan, Surokim Abdusalam menyampaikan sikap UTM ini terkaita kejadian tindak kekerasan dan penganiayaan yang melibatkan mahasiswa UTM.
“Universitas Trunojoyo Madura menghormati dan akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” kata Surokim, Senin (23/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil rapat pimpinan UTM pada hari ini, lanjut Surokim, kampus memutuskan, mahasiswa berinisial F selaku terduga pelaku diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik di UTM.
“Benar, pelaku diberhentikan sementara,” kata Surokim.
Menurut Surokim, keputusan tersebut berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika putusan inkarcht di pengadilan memutuskan pelaku bersalah, Surokim menegaskan, status pelaku sebagai mahasiswa UTM akan secara otomatis diberhentikan permanen dari kampus. “Pelaku di DO permanen dari UTM jika sudah ada putusan inkarcht pengadilan dan dinyatakan bersalah,” ujar Surokim.
Keputusan tegas ini juga di sampaikan Ketua Satgas PPKS UTM Sumriyah Al-Makrufah yang mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa investigasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk kepada pihak korban. “Yang jelas kampus akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku,” kata dia.
Tidak hanya itu, dia juga melihat langsung dampak penganiayaan yang dialami oleh korban. Menurut dia, banyak luka lebam di bagian tubuh korban, yakni di tangan kiri dan kanan. Kemudian terdapat bekas cakaran di leher bagian belakang. Karena itu, ia memastikan sanksi dari kampus kepada pelaku akan tetap berjalan.
Ia menambahkan, pelaku selama ini memang dikenal temperamental. Sehingga mudah tersinggung dan melampiaskannya dengan melakukan kekerasan. “Pemicunya karena komunikasi yang kurang intens, kemudian pelaku sering emosi dan sasarannya korban,” ujar dia.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Herly membenarkan adanya pelaporan tersebut.
kata Herly, Polres Bangkalan dan Polsek Kamal langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk menangani perkara penganiayaan tersebut. Dia juga menegaskan, kasus tersebut sudah menjadi atensi Kapolri. “Perkara ini jadi atensi Kapolri langsung,” tutur dia.
Sebelumnya, Tim KKBH UTM Moh. Ibnu Fajar mengatakan, orangtua korban menginginkan kasus penganiayaan yang dialami putrinya diproses secara hukum. “Pihak keluarga menginginkan agar perkara ini diproses hukum,” kata Fajar ditemui di ruang penyidik Polres Bangkalan, Minggu (22/9/2024) kemarin.
Menurut Fajar, korban yang merupakan pacar dari pelaku ini mengalami luka lebam di tubuhnya akibat dipukul dan digigit bagian tubuhnya. Korban saat ini tengah menjalani visum.
Fajar menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan korban, pelaku sudah berulang kali melakukan tindak kekerasan kepada korban. “Sejak April lalu dia tercatat sudah empat kali dianiaya oleh pelaku, namun korban selama ini tidak berani melaporkan,” ujar Fajar. Nang
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com