GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Sembung Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur hadir ditengah-tengah pemuda desa untuk ngobrol bareng tentang dampak dari pemakaian narkotika dan obat terlarang (Narkoba) serta konsekuensi hukum yang terjadi.
Kegiatan ini berlangsung di Dusun Poting, desa setempat. Hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Sembung Aiptu Adi Santoso dan Babinsa Koramil 0817/02 Serka Jumaidi.
Kepada puluhan pemuda desa yang hadir, Aiptu Adi Santoso anggota Polsek Wringinanom, pihaknya menyampaikan bahwa narkoba dapat menyerang siapapun dan dimanapun alias tidak pandang bulu oleh sebab itu harus kita antisipasi dari diri kita sendiri.
“Peredaran narkoba saat ini semakin tidak dapat dikendalikan, narkoba dapat menyerang siapapun dan dimanapun, artinya bagi para kaula muda yang belum kenal dengan barang haram itu lebih baik tidak usah mendekat apalagi mengenalnya, karena kalau seseorang sudah kena narkoba pasti akan kecanduan. Dan dia kalau lagi ketagihan, dengan segala cara dia pasti akan mengupayakan, entah caranya bagaimana?,” Kata Serka Junaidi. Kamis malam (18/10/2024).
“Nah agar kita tidak terkena narkoba, kita harus kita bentengi dengan iman dan taqwa, serta tidak bergaul dengan teman yang memakai narkoba,” pesannya.
Sedangkan, Bhabinkamtibmas Polsek Wringinanom, Aiptu Adi Santoso, pihaknya membeberkan resiko hukum ketika seseorang yang tertangkap sedang menggunakan narkoba.
“Didalam Pasal 112 ayat (2) disitu disebutkan, orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 sampai dengan 12 tahun (Pasal 112 ayat (1)), sementara jika seseorang memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 hingga 20 tahun penjara, hal itu dituangkan dalam Pasal 112 ayat (2),” kata Aiptu Adi.
Mengacu pada jeratan hukum yang terjadi, lanjut Aiptu Adi, kalau misalnya anda saat ini berumur 20 tahun, terus kedapatan menyimpan narkoba seberat 5 gram, berarti anda keluar hukuman umur 40 tahun. Semua harapan dan cita-cita panjenengan sudah pupus, artinya, dalam sekejap masa depan itu sirna. Untuk itu mulai sekarang mari kita bersama-sama menggaungkan “Stop Narkoba”, pungkasnya. (Irwan_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com