SURABAYA,KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian sebuah Toko Perhiasan Maximillian dan Mary, PTC Mall, Surabaya, pada Kamis, (24/10/2024). Pelaku seorang perempuan kini diamankan.
Diketahui satu pelaku, AM (48), ia merupakan warga asal Pontianak, yang tertangkap kamera CCTV saat mencoba melancarkan aksinya di toko perhiasan Mary, PTC Mall, Surabaya tersebut.
Waka Polrestabes Surabaya AKBP Wimboko, dengan didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, kejadian berawal sekitar pukul 16.41 WIB, ketika pelaku AM memasuki toko perhiasan dan berpura-pura sebagai pembeli.
“Ia mencoba berbagai perhiasan dan akhirnya tertarik pada sebuah gelang rantai berlian emas putih, berat 15,74 gram, dengan 28 butir berlian masing-masing seberat 0,3 karat,” tutur AKBP Wimboko, pada Rabu (30/10/2024).
Gelang berlian yang dicuri adalah gelang rantai sepanjang 17 cm, dengan berat 15,74 gram, terdiri dari 28 berlian bersertifikat dari Gemological Institute of America (GIA) dan dihargai sekitar Rp 350 juta.
AKBP Wimboko menjelaskan, dengan modus licik, AM menjatuhkan gelang tersebut ke pangkuannya, lalu meletakkannya di lantai. Tak lama kemudian, ia melepas syal yang dikenakannya dan memanfaatkan syal tersebut untuk menyembunyikan gelang dalam tas yang dibawanya.
“Berpura-pura masih melihat-lihat, AM pun segera meninggalkan toko. Beruntung, pengelola toko langsung menyadari kejanggalan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari rekaman CCTV yang didapatkan di lokasi menjadi bukti kuat untuk mengidentifikasi pelaku,” ungkap Wimboko.
Wimboko mengatakan setelah menerima laporan, pada Jumat (25/10) anggota kami segera melakukan penyelidikan, lalu melakukan penangkapan terhadap AM dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan AM dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Dari tangan pelaku AM, polisi menyita barang bukti berupa gelang berlian hasil curian, serta dress berwarna oranye yang dikenakan saat melakukan pencurian,” tandas Wimboko.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak kejahatan pencurian yang berhasil diatasi oleh jajaran Polrestabes Surabaya.
Wakapolrestabes mengimbau masyarakat, khususnya pengelola toko perhiasan, agar selalu waspada dan memastikan adanya sistem keamanan yang memadai demi mengantisipasi aksi kriminal semacam ini.(Ad)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com