Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL MADIUN

MAKI Apresiasi RSUD Dolopo Atas Penyelesaian Temuan BPK

MAKI Apresiasi RSUD Dolopo Atas Penyelesaian Temuan BPK

MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan apresiasi kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolopo, Kabupaten Madiun, atas penyelesaian tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Temuan tersebut melibatkan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 105.990.587 dan denda keterlambatan sebesar Rp 301.584.360 yang terkait dengan proyek pembangunan gedung rawat inap.

“Langkah yang diambil RSUD Dolopo patut diapresiasi. Setiap temuan BPK memang wajib segera ditindaklanjuti,” ujar Sekretaris Jenderal MAKI, Komaryono, Sabtu (16/11/2024).

Menurut Komaryono, temuan BPK di RSUD Dolopo murni permasalahan administratif, bukan tindak pidana korupsi. Permasalahan ini selesai setelah pihak ketiga, yaitu CV. Viva Tunggal, memenuhi kewajiban pembayaran kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan.

“Tidak hanya RSUD Dolopo, organisasi perangkat daerah (OPD) lain di Kabupaten Madiun yang memiliki temuan serupa juga harus segera menyelesaikan kewajibannya, seperti yang telah dilakukan RSUD Dolopo. Temuan administratif seperti ini banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” tambahnya.

Penyelesaian Pasca-PAK 2024

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dolopo, dr. Anies Djaka, menjelaskan bahwa pembayaran kekurangan volume dan denda keterlambatan baru bisa diselesaikan setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024.

“Anggaran untuk proyek ini menggunakan DAU Mandatory yang baru bisa dialokasikan pada PAK akhir tahun ini. Setelah termin keempat dibayarkan, rekanan langsung menyelesaikan kekurangan volume dan denda keterlambatan ke Kas Daerah,” jelas dr. Anies.

Pekerjaan pembangunan gedung rawat inap yang dimulai pada 7 Juni 2023 dengan tenggat hingga 14 Desember 2023 mengalami perpanjangan hingga 23 Januari 2024 akibat keterlambatan. Atas keterlambatan tersebut, CV. Viva Tunggal dikenakan denda sebesar Rp 301.584.360 sesuai hasil audit BPK.

Pelajaran untuk Semua OPD

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi OPD lainnya di Kabupaten Madiun untuk segera menyelesaikan temuan audit BPK. Penyelesaian administratif yang cepat dan transparan seperti yang dilakukan RSUD Dolopo dapat menjadi contoh dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah. (ant)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita