“Prestasinya memperlihatkan dedikasi dalam konteks pelestarian, menjaga, melindungi, dan menggali karya budaya yang telah ada, serta mempertahankan, membina dan mengembangkan dan memanfaatkan keberadaannya sehingga mendorong pelibatan masyarakat,” ungkap Priyo.
Priyo mengatakan, untuk kategori pelopor, pembaharu dan kreator, adalah individu atau komunitas yang menciptakan karya seni di bidang seni rupa, seni tari, seni musik/karawitan, seni teater/pedalangan, seni sastra, seni film/multimedia, seni arsitektur, mode busana (fashion), dan lain-lain. Prestasi mereka wajib memperlihatkan pembaruan penciptaan karya seni yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan, menunjukkan nilai kepeloporan yang menjadi inspirasi monumental bagi masyarakat, serta berkontribusi pada konteks kemajuan bidang seni yang ditekuninya.(Tim/jogjaprov )

