JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kalimantan Selatan Supian HK untuk diperiksa sebagai saksi, Senin(25/11/2024).
Pemangilan ketua DPRD Kalsel tersebut sebagai upaya KPK untuk mendalami kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Pemeriksaan Ketua DPRD Kalsel Supian tersebut berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
KPK sempat memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin pada 22 November 2024 lalu, namun yang bersangkutan mangkir. Bahkan sebelumnya, Sahbirin juga absen dari pemanggilan pertama pada 18 November 2024 lalu.
Pemanggilan Sahbirin oleh KPK adalah sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini, namun dia menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan pengadilan menyatakan penetapan tersangka eks Gubernur Kalsel itu oleh KPK tidak sah.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang dilayangkan Sahbirin atas kasus dugaan suap dalam lelang proyek.
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Sehari setelahnya yakni pada Rabu, 13 November 2024, Sahbirin Noor menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di sisa jabatan periode keduanya pada 2021-2024. Pengundaran diri itu disampaikan Sahbirin di hadapan ratusan pegawai di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kalimantan Selatan ini. Mereka adalah tersangka penerima yaitu Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, dan Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan. Selain itu, ada dua tersangka pemberi suap yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com