Menanti Putusan Uji Perpanjangan Masa Jabatan Kades

- Editor

Jumat, 6 Desember 2024 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Kamis (5/11/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Nomor Perkara 92/PUU-XXII/2024  ini diajukan oleh 14 calon kepala desa (Cakades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24 September 2023.  

Berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 telah menyebabkan kerugian konkret dan aktual bagi para Pemohon. Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Semula, agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan DPR dan Mendagri Cq. Dirjen Bina Pembangunan Desa. Akan tetapi, dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa tidak ada kepastian mengenai kehadiran kedua lembaga negara tersebut. Oleh karena itu, MK menganggap pemeriksaan permohonan ini sudah cukup. Agenda sidang berikutnya adalah pengucapan putusan.

“MK menjadwalkan untuk penyerahan kesimpulan dari para Pemohon dan Pemerintah ditunggu hingga Jumat 13 Desember 2024,” tegas Suhartoyo.

Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 92/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 14 calon kepala desa (Cakades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023. Para Pemohon mendalilkan berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 telah menyebabkan kerugian konkret dan aktual.

Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.” Pemberlakuan pasal tersebut menyebabkan para Pemohon tidak dapat dilantik sebagai Kepala Desa oleh Bupati Konawe Selatan pada tanggal 30 April 2024.

Dari 96 Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023, sebanyak 59 Cakades yang terpilih adalah Cakades baru, dan sebanyak 72 Cakades petahana yang mencalonkan kembali, 35 Cakades petahana tidak terpilih lagi dalam Pilkades termasuk dengan desa para Pemohon di mana Cakades petahana tidak terpilih lagi. Para Pemohon merasa berhak dilantik sebagai kepala desa dengan masa jabatan 8 (delapan) tahun berdasarkan ketentuan pasal 118 e UU Desa.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 118 huruf e UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai sebagai “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.” Dengan demikian, norma Pasal 118 huruf e tersebut seharusnya diubah menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

PP Muslimat NU Bahas Program Strategis MBG, Siap Berkontribusi dengan Layanan SPPG Dapur Sehat
Audiensi dengan Menteri PDT, Khofifah Bersama Muslimat NU Siap Tingkatkan Kerjasama Pemberdayaan Masyarakat di Daerah Tertinggal dan Terluar
Di Kongres Pendidikan NU, Khofifah Tekankan Pentingnya STEM dan Gizi untuk Generasi Emas 2045
Menteri Wihaji: Jangan Sampai Medsos Menjadi Pengganti Orang Tua
Pertemuan Inisiator Nasional Gerakan Mandiri Bangsa
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 17 Januari 2025
Silaturahmi ke Ketum PBNU, Khofifah : PP Muslimat NU Undang KH. Yahya Beri Pengarahan di Kongres XVIII Muslimat NU
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Hasto Kristyanto Tidak Ditahan

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:10 WIB

PP Muslimat NU Bahas Program Strategis MBG, Siap Berkontribusi dengan Layanan SPPG Dapur Sehat

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:25 WIB

Audiensi dengan Menteri PDT, Khofifah Bersama Muslimat NU Siap Tingkatkan Kerjasama Pemberdayaan Masyarakat di Daerah Tertinggal dan Terluar

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:00 WIB

Di Kongres Pendidikan NU, Khofifah Tekankan Pentingnya STEM dan Gizi untuk Generasi Emas 2045

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:28 WIB

Menteri Wihaji: Jangan Sampai Medsos Menjadi Pengganti Orang Tua

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:50 WIB

Pertemuan Inisiator Nasional Gerakan Mandiri Bangsa

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:38 WIB

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 17 Januari 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:09 WIB

Silaturahmi ke Ketum PBNU, Khofifah : PP Muslimat NU Undang KH. Yahya Beri Pengarahan di Kongres XVIII Muslimat NU

Senin, 13 Januari 2025 - 14:49 WIB

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Hasto Kristyanto Tidak Ditahan

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB

KANAL MADIUN

Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu

Kamis, 23 Jan 2025 - 15:13 WIB