NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi Jawa Timur memeriksa 6 anggota DPRD aktif terkait dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pendidikan Ngawi tahun 2022 senilai Rp19,1 miliar. Mereka diperiksa sebagai saksi, dimana ada aliran dana dari dewan tersebut.
Menurut Ericksa Ricardo, Kasi Pidsus Kejari Ngawi,” tim kejaksaan terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pendidikan. Saat ini 6 anggota DPRD aktif dan belasan penerima dana hibah dari lembaga sekolah diperiksa di kejaksaan,”ucapnya.
Hingga saat ini, kejaksaan baru menetapkan dua tersangka, yaitu Yayan Dwi Murdiato staf PNS dan Muhamad Taufik Agus Susanto, kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga mantan kepala Dinas Pendidikan tahun 2021 hingga 2022.
Sementara menurut Faisol, ketua tim kuasa hukum tersangka Muhamad Taufik Agus Susanto, dirinya menjunjung tinggi kaidah-kaidah hukum yang dijalani, dari sisi penyidik kejaksaan otomatis sudah mengantongi dua alat bukti.
“Sebagai kuasa hukum atau lawyer menjunjung tinggi hukum. Kami juga berkoordiasi dengan pihak keluarga apakah ada upaya hukum awal atau tidak. Tim kuasa akan memperjuangkan secara maksimal membuat klien kami atau tersangka agar bisa dibebaskan atau mendapatkan hukuman yang ringan,”terangnya.
Hingga saat ini, sudah ada 5 lembaga yang mengembalikan uang sebanyak Rp328 jutaan rupiah ke pihak kejaksaan terkait dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pendidikan.(rzl)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com