Oleh : Z. Saifudin
Berdasarkan survei terbaru dari Litbang Kompas per Juni 2024 atas Survei Kepemimpinan Nasional (SKN). Polri baik dan citra Polri di masyarakat terus mengalami peningkatan sebesar 73,1 %. Jika atas kepuasan kinerja Polri sebesar 87,8 %. Terlepas pro dan kontra adanya oknum dan kasuistis dalam penanganan kasus masih ada yang kurang bukan berarti ada generalisasi terhadap kelembagaan. Agar sebagai autokritik evaluasi perbaikan internal. Pun bukan berarti harus ada perubahan posisi kelembagaan Polri.
Persoalan netralitas selalu menjadi pernyataan publik terkhusus setelah adanya Pemilukada tahun 2024. Polri selama ini sudah bekerja dengan baik. Dalam minimal 3 (tigas) hal yaitu posisi dan letak kelembagaan, sifat kelembagaan, dan tugas dan wewenang Polri memiliki hubungan kausalitas terhadap kinerja Polri di masyarakat. Kesemuanya masih relevan dan layak untuk tidak dilakukan perubahan. Tidak boleh ada transformasi Polri di bawah Kemendagri dan/atau TNI.
Mandat Konstitusi
Format kelembagaan Polri dan sistem di dalamnya pijakan utama dan pertama wajib dari konstitusi. Terkhusus dari BAB XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. Dari original intent dan embrio tersebut telah dipatenkan sebagai norma hukum pasca amandemen ke-2 konstitusi. Untuk diturunkan norma-norma hukumnya dalam UU. Dalam pasal 30 ayat (4) UUD 1945, maka Polri tetap mengarah pada persoalan “keamanan” dan “ketertiban” bagi negara.
Dalam grand design dengan tugas dan wewenang soal “melindungi”, “mengayomi”, “melayani” dan “menegakkan hukum” sebagai visi dan misi kelembagaan Polri. Inilah tugas dan wewenang Polri yang tidak bisa dilaksanakan oleh pihak dan siapa pun. Akar adanya Polri langsung dari konstitusi. Kuat dan memiliki legalitas formal.
Jika bertolak atas teori konstitusi minimal wajib ada beberapa hal pokok dalam sebuah negara yaitu jaminan HAM, susunan ketatanegaraan, dan pembagian dan/atau pembatasan tugas ketatanegaraan yang fundamental (Sri Soemantri, 2020:70). Dalam sistem pertahanan dan keamanan negara telah membuat dan memposisikan Polri memiliki legalitas strategis dalam konstitusi.
Dalam pandangan Penulis, ini tidak hanya dalam soal fundamental dalam bernegara. Akan tetapi, juga hal fundamental dalam kelembagaan (institutional fundamentals). Bahkan telah masuk dalam domain norma dasar dan fundamental (fundamental legal norm) dalam membentuk negara.
Amanah Reformasi
Kelembagaan Polri memiliki rasionalisasi yang kuat dalam konstitusi. Merupakan bagian penegak hukum. Hanya Polri saja payung hukum berupa UU belum pernah ada revisi. Masih berupa UU No. 2 Tahun 2002 pasca reformasi. Sebelum reformasi ada UU No.13 Tahun 1961 dan UU No.28 Tahun 1997.
Berbeda halnya dengan TNI, Kejaksaan dan KPK dalam kelembagaan yang sangat beririsan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Polri sudah ada revisi UU. Hal ini menunjukan keberadaan kelembagaan Polri sudah paten dan tidak dapat dirubah lagi. Memiliki payung hukum kuat dan masih signifikan dengan setiap perubahan zaman.
Adanya grand design secara umum dari UU Polri ada 9 BAB dan 45 Pasal. Resmi sah menjadi UU dan masuk dalam lembaran negara tepat tanggal 8 Januari 2002. Melihat format awal Polri dapat dilihat dalam BAB 1 tentang Ketentuan Umum terkhusus mulai dari pasal 2 sampai pasal 5. Agar dapat dijadikan rujukan untuk membuat dan menjabarkan norma hukum tertinggi dari konstitusi negara.

