Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

POLRI, Tidak Bisa di Bawah Kemendagri dan TNI!

POLRI, Tidak Bisa di Bawah Kemendagri dan TNI!

Hal ini linear dengan dasar norma hukum dari letak dan kelembagaan Polri, sifat dan tugas dan wewenangnya. Sangat koherensi. Merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Tidak ada urgensinya mengubah posisi organ negara pada Polri. Sangat tidak tepat dan justru bisa merusak ketatanegaraan di Indonesia. Mengingat eksistensinya Polri dalam menjaga masyarakat dan negara sangat dibutuhkan.

Solusi

TNI dan Kemendagri merupakan bagian dari organ negara dalam arti luas yang telah memiliki legalitas atuan berupa UU baik dalam tugas dan wewenangnya masing-masing. Kemendagari adalah nomenklatur yang disebut bagian dari menteri triumvirat dalam konstitusi (Pasal 8 ayat (3)). Kelahirannya juga didukung dengan adanya UU Kementerian Negara (UU No.39 Tahun 2008 jo UU No.61 Tahun 2024).

Jika merujuk dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih ada aturan lebih teknis melalui Perpres No. 139 dan No. 140 Tahun 2024 yang memperkuat keberadaan Kemendagri sebagai bagian kementerian negara. Polri juga jelas ada dalam konstitusi dan dikuatkan dengan UU Polri. Keduanya memiliki tupoksi dan posisi kelembagaan yang mandiri.

Tidak boleh Polri di bawah Kemendagri. Pihak Kemendagri juga tida bisa memaksakan kelembagaan Polri masuk domain tersebut. Itu akan mengacaukan sistem dan tata negara Indonesia. Merusak tata pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah. Apalagi Kemendagri merupakan tangan panjang dari pemerintah pusat.

​Demikian halnya keberadaan TNI selain dengan TAP MPR, konstitusi juga diawali dengan UU tentang Pertahanan Negara (No.3 Tahun 2002) sebagai embrio agar adanya kelahiran TNI melalui UU No.34 Tahun 2004. Memiliki legalitas dan nilai historis masing-masing. Polri dan TNI merupakan satu kesatuan dalam hal pertahanan dan keamanan negara. Akan tetapi, Polri memiliki letak kelembagaan sendiri. Tidak boleh dipisahkan dan melebur dengan lembaga mana pun. Termasuk dengan TNI.

Dalam hal memberikan insight sebagai alternatif solusi dari Penulis, maka biarkan Polri tetap sebagai lembaga mandiri dan otonom. Bagian dalam sistem pertahanan dan keamanan negara. Tidak boleh dileburkan dan di bawah Kemendagri dan/atau TNI. Berat dan sulit untuk dirubah. Wajib ada amandemen ke-5 konstitusi. Diikuti dengan revisi berbagai UU. Termasuk UU Polri. Belum lagi konstelasi politik hukum pasti panas.

Apalagi sejauh ini, sudah ada 7 fraksi Parpol parlemen yang menolak wacana tersebut. Masih relevankah agitasi dan propaganda letak dan kelembagaan Polri di bawah Kemendagri dan/atau TNI?. Jelas itu adalah jalan sesat. Salah arah dan dekat logical fallacy yang tidak masuk akal. Tidak logis dan tidak sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

*Penulis adalah Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Ketua Lembaga Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi (LPKKD) Indonesia, dan Pakar muda Hukum Tata Negara.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita