Dalam BAB II tentang Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan domain kelembagaan Polri yang kuat. Ini akan menentukan tentang letak dan posisi idealnya kelembagaan Polri. Masih tetap berada di bawah Presiden sebagai penguatan dalam sistem presidensial. Sifat kelembagaanya juga independen dan otonom berdiri sendiri.
Pemisahan TNI dan Polri sebagai amanah reformasi menjadi keniscayaan agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi kelembagaan dengan baik. Adanya TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan embrio reformasi yang tidak boleh dihianati. Apalagi ingin dihapus jejak nilai sejarahnya.
Apalagi TAP MPR tersebut statusnya tinggi. Sebagai bagian produk hukum tinggi di bawah konstitusi dalam jenjang hierarki peraturan perundang-undangan (Pasal 7 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 jo UU No.15 Tahun 2019 jo UU No.13 Tahun 2022 tentang PPP).
Legalitas TAP MPR sebagai bagian produk hukum juga telah dibungkus dengan TAP MPR No.1 Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali dan Materi Status Hukum TAP MPR Tahun 1960 sampai tahun 2002. Ini bermakna akan menjadi sebuah kejahatan dan penghianatan konstitusi dan reformasi jika letak Polri dirubah. Apalagi down grade di bawah Kemendagri dan/atau TNI.
Penentuan organ penegak hukum oleh adanya norma hukum. Konstitusi material terutama memuat ketentuan tentang oleh organ-organ apa dan melalui prosedur bagaimana norma-norma umum harus dibuat (Hans Kelsen, 2014:186).
Dalam hal ini lebih lanjut dalam pandangan Penulis, seluruh aparat dan keanggotaan Polri merupakan bagian penegak hukum. Memiliki peran besar sebagai supporting system bagi penegak hukum lainnya. Jika siklus peran adanya Polri dirubah posisinya, justru tatanan hukum di masyarakat akan mengalami kekacauan dan kegoncangan secara nasional. Bisa mengancam stabilitas nasional. Bisa berbahaya bagi eksistensi adanya negara.
Penjaga NKRI
Dalam BAB I tentang Ketentuan Umum terkhusus pada Pasal 1 ayat (5) UU Polri pemaknaan “keamanan dan ketertiban” masih disamakan. Ini menjadi bentuk kesatuan jiwa dalam NKRI. Jika merujuk BAB III tentang Tugas dan Wewenang terkhusus pada Pasal 13 UU Polri sesuai dengan format ketatanegaraan dari Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dari Polri. NKRI merupakan paradigma konstitusi terkait bentuk negara yang tidak dapat dirubah.
Dalam konstitusi paten selamanya (Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 37 ayat (5)) pasca amandemen ke-4. Itulah NKRI. Hal ini tentunya Polri sebagai penjaga bagian NKRI dalam hal keamanan dan ketertiban linear dengan pentingnya kelembagaan Polri. Juga paten dan tidak boleh dirubah. Jika dirubah dan mengkotak-katik tentang letak dan kelembagaan Polri berarti ikut menjadi bagian untuk mengacaukan tatanan dari NKRI.
Penulis mencoba menggunakan pendekatan teori nomodimanis (nomodinamic theory) dari Hans Kelsen yaitu “Pemaknaan tatanan sebuah norma hukum terhadap berlakunya organ sebuah negara jika masih efektif dan tersistem tidak perlu ada perubahan. Baik norma dan kelembagaannya. Landasan validitas suatu norma seperti uji kebenaran dari pernyataan tentang kenyataan. Bukanlah konfirmasinya dengan realitas”.

