Sejak Januari s.d 18 Desember 2024, Kantor OJK Cirebon telah melayani 1.343 pengaduan masyarakat yang terdiri atas:
1.151 konsultasi (walk in 1.009 dan telepon 142) 192 pengaduan yang disampaikan melalui surat yang selanjutnya diproses melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Adapun rinciannya adalah sebanyak 138 diantaranya merupakan pengaduan, 52 layanan penerimaan informasi, serta 2 diantaranya diteruskan kepada SATGAS PASTI dan instansi terkait.
Rincian jumlah konsultasi dan pengaduan berdasarkan 5 jenis sektor jasa keuangan terbanyak yaitu: Bank umum sebanyak 31,20% atau 419 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan pada umumnya terkait kredit, pelunasan dipercepat yang dipersulit, permintaan keringanan bunga/denda, SLIK, permintaan dokumen dan pembobolan rekening.
Lain-lain sebanyak 21,15% atau 284 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan terkait hasil SLIK, legalitas perizinan, ketentuan OJK, dan penyalahgunaan data pribadi maupun penipuan melalui modus WA/Telegram, telepon yang diarahkan, pemenuhan misi menjanjikan imbalan uang.
Fintech P2P Lending/Pindar atau LPBBTI sebanyak 19,51% atau 262 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan pada umumnya terkait restrukturisasi kredit, perilaku petugas penagihan, permohonan keringanan bunga/denda, cara pembayaran tagihan, dan penipuan.
Perusahaan Pembiayaan sebanyak 14,07% atau 189 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan pada umumnya terkait biaya-biaya, penarikan agunan dan permintaan keringanan bunga dan/atau denda.
Entitas ilegal sebanyak 6,78% atau 91 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan pinjol ilegal yang mengancam, mempermalukan, dan meneror nasabah.
Kerja Sama dengan Pemangku Kepentingan
OJK Cirebon akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI/Polri, civitas akademika, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, asosiasi dan komunitas, industri jasa keuangan, serta media massa guna menciptakan sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan perjudian online.
Kolaborasi ini diharapkan mampu menekan jumlah korban aktivitas keuangan ilegal yang sangat meresahkan masyarakat.
Melalui program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Ciayumajakuning, diharapkan dapat terus membuka wawasan bagi masyarakat untuk memahami konsep perencanaan keuangan yang sehat dan bagi pelaku bisnis dapat membuka akses layanan keuangan yang legal, mudah, dan terjangkau melalui skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian (K/PSP) dan KUR.
Himbauan kepada Masyarakat
Kepala Kantor OJK Cirebon, Agus Muntholib juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat harus memastikan legalitas suatu layanan keuangan dengan memeriksa izin usaha melalui situs resmi OJK. Selain itu, perjudian online juga harus dihindari karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.
“Korban dari perjudian online ini terus meningkat.
Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk ancaman siber seperti scamming dan phising,” ujarnya.
OJK bersama SATGAS PASTI telah membentuk IASC (Indonesia Anti Scam Center) yang merupakan forum kerja sama antara anggota SATGAS PASTI dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya, yang bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan Indonesia secara cepat, timely, dan memberikan efek jera sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang menjadi korban scamming dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau menggunakan form laporan yang dapat diakses melalui: http://iasc.ojk.go.id/.

