Presiden Prabowo: PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

- Editor

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.

Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tambahnya.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi 8-9 Februari
Pengamat Yusak Farchan : Prabowo Jangan Ragu Reshuffle Menteri yang Tidak Sejalan Demi Kepentingan Masyarakat
Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025
Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
Resmi Berbadan Hukum, Wamenkum Sebut Keberadaan Iwakum Penting
Rugikan Negara, Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Baru Untuk Batu Bara di Indonesia agar Tidak Dijual Murah
BaraNusa Dukung Prabowo Reshufle Kabinet, Ada Nama Bahlil Hingga Kapolri Sigit
Polemik Kebijakan Gas 3 LPG, Prabowo Stop Kebijakan Bahlil yang Menyengsarakan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:08 WIB

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi 8-9 Februari

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:09 WIB

Pengamat Yusak Farchan : Prabowo Jangan Ragu Reshuffle Menteri yang Tidak Sejalan Demi Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:35 WIB

Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 04:08 WIB

Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:22 WIB

Resmi Berbadan Hukum, Wamenkum Sebut Keberadaan Iwakum Penting

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:13 WIB

Rugikan Negara, Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Baru Untuk Batu Bara di Indonesia agar Tidak Dijual Murah

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:02 WIB

BaraNusa Dukung Prabowo Reshufle Kabinet, Ada Nama Bahlil Hingga Kapolri Sigit

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:58 WIB

Polemik Kebijakan Gas 3 LPG, Prabowo Stop Kebijakan Bahlil yang Menyengsarakan Masyarakat

KANAL TERKINI

KANAL MILITER

Kasad Ingatkan Prajurit untuk Konsisten dan Fokus pada Pengabdian

Sabtu, 8 Feb 2025 - 22:22 WIB