Polisi Berhasil Gagalkan 22 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Sidoarjo

- Editor

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkat ke luar negeri secara ilegal, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kasus ini berhasil diungkap pada Desember 2024 dan Awal Januari 2025.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, pada konferensi pers, di Mapolresta Sidoarjo. Bahwa dalam rangka program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan menjadi perhatian pimpinan Polri, yakni mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Polresta Sidoarjo menggiatkan penyelidikan terkait hal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo. Selasa (13/01/2024).

“Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan secara masif kami berhasil menggagalkan penyaluran Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin secara resmi. Kami melalui Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan enam orang tersangka dan korbannya ada 22 orang,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa enam tersangka yakni empat pria asal Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat dan Pasuruan yakni MM, AS, JL, RA, EA wanita asal Buduran dan YK wanita asal Krembung mengumpulkan calon PMI atau korban dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat.

“Para tersangka mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia atau korban dari wilayah Madura dan NTB, lalu ditampung di tiga lokasi yang berhasil kami ungkap. Antara lain TKP Jalan Raya Sedati terdapat lima korban, serta dua lokasi di wilayah Krembung di Desa Wangkal terdapat tujuh korban dan Desa Tambakrejo sepuluh korban,” tambahnya.

Kemudian apabila sudah dapat memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tujuan, maka para tersangka yang bermaksud mendapatkan banyak keuntungan berupa masing-masing mendapatkan fee atau biaya dari agensi yang berada di luar negeri senilai kurang lebih $2000 Singapura, atau senilai Rp. 23.000.000 sampai dengan Rp. 25.000.000.

Terhadap tersangka yang kini ditahan di Polresta Sidoarjo tersebut, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda Rp. 15.000.000.000. (irwan)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Pemkab Sidoarjo Dukung Pengembangan BUMDes Sebagai Destinasi ODL
Sidak Gedung SDN Kedungsumur Sidoarjo Yang Rusak, Ini Pesan Dhamroni Chludori Kepada Sekdin Pendidikan
Peringati ke 65 HGN, Pemkab Sidoarjo Gelar Workshop dan Beragam Lomba
Kadindik Jatim Takziah Ke Rumah Korban Meninggal Dunia Laka Tunggal Rombongan SMAN 1 Porong Sidoarjo, Ini Yang Sampaikan
Plt Bupati Sidoarjo Keluarkan SE : Sekolah diminta Tangguhkan ODL di Luar Kabupaten Sidoarjo
Plt. Bupati Sidoarjo Hadiri Pameran UMKM Bank Jatim Sidoarjo, Dukung Pelaku Usaha Lokal Sidoarjo
356 Orang Ikuti Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di Sidoarjo
Buruknya Pelayanan, Warga Candipari Sidoarjo Diduga di Tolak Klinik Siaga Medika

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pengembangan BUMDes Sebagai Destinasi ODL

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:15 WIB

Sidak Gedung SDN Kedungsumur Sidoarjo Yang Rusak, Ini Pesan Dhamroni Chludori Kepada Sekdin Pendidikan

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:31 WIB

Peringati ke 65 HGN, Pemkab Sidoarjo Gelar Workshop dan Beragam Lomba

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:52 WIB

Kadindik Jatim Takziah Ke Rumah Korban Meninggal Dunia Laka Tunggal Rombongan SMAN 1 Porong Sidoarjo, Ini Yang Sampaikan

Senin, 3 Februari 2025 - 17:05 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Keluarkan SE : Sekolah diminta Tangguhkan ODL di Luar Kabupaten Sidoarjo

Senin, 3 Februari 2025 - 16:57 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Hadiri Pameran UMKM Bank Jatim Sidoarjo, Dukung Pelaku Usaha Lokal Sidoarjo

Senin, 3 Februari 2025 - 16:51 WIB

356 Orang Ikuti Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di Sidoarjo

Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:13 WIB

Buruknya Pelayanan, Warga Candipari Sidoarjo Diduga di Tolak Klinik Siaga Medika

KANAL TERKINI

https://cirebonkota.go.id/stunting/

DAERAH

Penanggulangan Stunting di Kota Cirebon

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:38 WIB