Pengamat Energi Sebut Larangan Pengecer Penjual LPG 3 kg Matikan Usaha Akar Rumput

- Editor

Senin, 3 Februari 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA,KANALINDONESIA.COM : Pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) di pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025. Penjualan LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Madah (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil.

“Selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengkais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg,” kata Fahmy dalam keteranganya diterima Kanal Indonesia.com, Senin (3/2//2025).

Fahmy menilai larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka.

“Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin,” pungkas Fahmy.

Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar.

“Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya,’ jelasnya.

Menurut dia, kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.

Dia menegaskan, kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo, maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan.

“Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali ,” tegasnya.( Agus Irawan).

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Dosen Unesa Kembangkan Ruangan Fermentasi Modern bagi UMKM Produksi Tempe
Dosen Unesa Latih Keterampilan Pengolahan Bakpia Kukus bagi Masyarakat Pandean Madiun
Perkuat Sinergi Sektor Jasa Keuangan, OJK Kediri Gelar Pertemuan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan
Dukung OPOP Expo 2024, UUS Bank Jatim Salurkan KUR Syariah
Lama Fakum, Threefive Coffee Kembali Hadir dan Siap Bersaing Di Dunia F & B Dengan Nuansa Sky Blue
Pilihan Obat Sakit Pinggang yang Ampuh: Alami dan Medis
Bisnis  Bucket Bawa Rezeki, Pasangan Kreatif ini Hasilkan Cuan dari Hobi
Bank Jatim Teken Shareholder Agreement dengan Pemprov Lampung dan Bank Lampung
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 08:24 WIB

Pengamat Energi Sebut Larangan Pengecer Penjual LPG 3 kg Matikan Usaha Akar Rumput

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:56 WIB

Dosen Unesa Kembangkan Ruangan Fermentasi Modern bagi UMKM Produksi Tempe

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:30 WIB

Dosen Unesa Latih Keterampilan Pengolahan Bakpia Kukus bagi Masyarakat Pandean Madiun

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:00 WIB

Perkuat Sinergi Sektor Jasa Keuangan, OJK Kediri Gelar Pertemuan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan

Jumat, 6 Desember 2024 - 02:30 WIB

Dukung OPOP Expo 2024, UUS Bank Jatim Salurkan KUR Syariah

Minggu, 17 November 2024 - 08:44 WIB

Lama Fakum, Threefive Coffee Kembali Hadir dan Siap Bersaing Di Dunia F & B Dengan Nuansa Sky Blue

Sabtu, 16 November 2024 - 11:30 WIB

Pilihan Obat Sakit Pinggang yang Ampuh: Alami dan Medis

Senin, 11 November 2024 - 10:21 WIB

Bisnis  Bucket Bawa Rezeki, Pasangan Kreatif ini Hasilkan Cuan dari Hobi

KANAL TERKINI

https://cirebonkota.go.id/stunting/

DAERAH

Penanggulangan Stunting di Kota Cirebon

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:38 WIB