Pihak Terkait membuktikan terdapat serangkaian program dan kegiatan dalam rangka mengembangkan lembaga kemasyarakatan desa bukan hanya ketika menjelang Pilbup Ponorogo Tahun 2024, tetapi telah dilakukan semenjak tahun 2021. Di samping itu, Mahkamah berpandangan pembentukan organisasi Baret Merah tersebut tidak serta merta dapat dinyatakan merupakan suatu pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dikarenakan Pemohon harus dapat membuktikan secara jelas bahwa program tersebut menguntungkan bagi pasangan calon tertentu.
Setelah membaca dan mencermati alat bukti serta fakta persidangan, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dapat membuktikan secara konkret dan komprehensif pengaruh dari pembentukan Baret Merah terhadap proses pemilihan dan perolehan suara paslon. Berbagai bukti yang diserahkan kepada Mahkamah seperti undangan pengukuhan pengurus Baret Merah maupun berbagai kegiatan yang menyertainya tidak cukup menjadi bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa kegiatan tersebut berkorelasi secara langsung menguntungkan Pihak Terkait. (Tim)

