Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

Tuduhan Mobilisasi Ketua RT dalam Pilbup Ponorogo Tak Terbukti

Tuduhan Mobilisasi Ketua RT dalam Pilbup Ponorogo Tak Terbukti
Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Ponorogo, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Pihak Terkait membuktikan terdapat serangkaian program dan kegiatan dalam rangka mengembangkan lembaga kemasyarakatan desa bukan hanya ketika menjelang Pilbup Ponorogo Tahun 2024, tetapi telah dilakukan semenjak tahun 2021. Di samping itu, Mahkamah berpandangan pembentukan organisasi Baret Merah tersebut tidak serta merta dapat dinyatakan merupakan suatu pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dikarenakan Pemohon harus dapat membuktikan secara jelas bahwa program tersebut menguntungkan bagi pasangan calon tertentu.

Setelah membaca dan mencermati alat bukti serta fakta persidangan, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dapat membuktikan secara konkret dan komprehensif pengaruh dari pembentukan Baret Merah terhadap proses pemilihan dan perolehan suara paslon. Berbagai bukti yang diserahkan kepada Mahkamah seperti undangan pengukuhan pengurus Baret Merah maupun berbagai kegiatan yang menyertainya tidak cukup menjadi bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa kegiatan tersebut berkorelasi secara langsung menguntungkan Pihak Terkait. (Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita