Ribuan Pedagang Sayur Keliling Geruduk PN Magetan

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Ribuan pedagang sayur keliling atau yang biasa pedagang sayur ethek se Magetan, hari ini Rabu, (5/2/2025) ngluruk ke Pengadilan Negeri Magetan. Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan moril kepada dua rekannya, Wiyono dan Marno. Karena di gugat oleh salah satu warga desa Pesu, kecamatan Maospati, Bitner Sianturi. Gugatan dilayangkan karena kedua pedagang tersebut dinilai merugikan pedagang lokal desa tersebut.
” Jadi, teman teman ini datang ke PN Magetan untuk memberikan dukungan kepada rekan kami yang digugat karena berjualan di desa Pesu, ” ujar Yusuf, ketua Paguyupan Pedagang Sayur Ethek Magetan.
Yusuf menerangkan, gugatan berawal karena rekannya tersebut dicegat oleh warga yang ingin belanja. Kebetulan berhenti didekat rumah penggugat yang kebetulan istrinya berdagang pula. Karena merasa dirugikan, ia pun menggugat ke PN Magetan.
Karena sama sama mencari nafkah, Yusuf meminta kepada penggugat, Bitner Sianturi untuk mencabut gugatannya.
” Kami meminta kepada pak Bitner untuk mencabut gugatannya. Pedagang sayur itu berapa sih keuntungannya ” ujarnya.
Sidang perdana ini dipimpin oleh ketua majelis Rintis Candra. Dengan hakim anggota Cesar Anthonio Munthe dan Anisa Nur Difanti. Dengan agenda mediasi. Sedangkan para tergugat didampingi pengacara Awan Subagyo dari PLM (Perkumpulan Lawyer Magetan).
Usai pembacaan gugatan dilanjutkan dengan mediasi antar pihak.
(Arif_Kanalindonesia)