Paska Praperadilan Ditolak, KPK Agendakan Panggil Hasto Kristyanto Pekan Depan

ARSO 15 Feb 2025 Nasional
Paska Praperadilan Ditolak, KPK Agendakan Panggil Hasto Kristyanto Pekan Depan

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Paska ditolaknya Praperadilan, KPK kembali mengagendakan untuk memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristyanto pada pekan depan.

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku telah mendapatkan kepastian dari penyidik terkait pemeriksaan lanjutan terhadap Sekjend PDIP ini. Akan tetapi, Tessa masih belum menyampaikan tanggal pemanggilan tersebut.

“Infomasi yang telah kami terima dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka. Pekan depan,” ucap Tessa kepada awak media, Sabtu (15/2/2025).

Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara yang menjerat Hasto terus diusut oleh KPK. Lembaga antirasuah itu terus mendalami peran Hasto melalui keterangan sejumlah saksi.

“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, saksi-saksi yang dipanggil kan rekan-rekan memantau ya, siapa saja terutama terakhir pada saat saudara HK ini dipanggil kalau nggak salah 2 minggu yang lalu, terakhir itu,” terang Tessa.

Tessa juga mendapat informasi dari tim kuasa hukum Hasto bahwa politikus PDIP itu akan mengikuti pemeriksaan. Sehingga Tessa berharap Hasto bisa menaati prosedur hukum yang berlaku.

“Kooperatif itu subyektif ya, bahwa penyidik memanggil yang bersangkutan ada reschedule lalu hadir diwaktu yang sudah disepakati, tentunya saya tidak bisa mengatakan yang bersangkutan kooperatif atau tidak. Tetapi yang bersangkutan melalui pengacaranya menyatakan akan kooperatif ya dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang baru-baru ini ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Hasto sudah memenuhi panggilan pertama dari KPK.

Atas penetapan tersangka itu, Hasto lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi upaya Hasto itu tak membuahkan hasil positif. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah persyaratannya dinyatakan lengkap oleh penyidik.

“Penahanan itu ‘kan ada syarat formal dan materiel ya, tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Tessa mengemukakan bahwa penyidik mempunyai pertimbangan soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Dia memberi contoh penyidik bisa juga tengah menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau hal-hal lain yang diminta oleh penyidik.

Juru Bicara KPK berlatarbelakang penyidik Polri tersebut mengatakan bahwa penyidik KPK rencananya telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada pekan depan.

“Kemungkinan besar pekan depan,” ujarnya. (Ist)