JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Sejumlah asosiasi memohonkan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetaρan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perkara Nomor 168/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/09/2025).
Para Pemohon yang dimaksud yakni Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Indonesia Human Rights For Social Justice (IHCS), Perkumpulan Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global), Aliansi Petani Indonesia (API), Perkumpulan Pemantau Sawit, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Aliansi Organis Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Perkumpulan Lembaga Kajian Dan Pendidikan Hak Ekonomi Sosial Budaya, Koalisi Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Udin Karnudin.
Adapun materi yang dimohonkan pengujian sebanyak 16 norma, di antaranya, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa “Perizinan Berusaha” UU 27/2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2O14 sebagaimana telah diubah kembali dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja. Kemudian Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa ”Varietas Hasil Pemuliaan” UU 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (1) Sepanjang Frasa “Impor Komoditas Pertanian” UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.
Mulya Sarwono selaku kuasa hukum para Pemohon mengungkapkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa “Perizinan Berusaha” UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja, mengatur mengenai kewajiban Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut para Pemohon, pengaturan kewajiban tersebut menghalangi masyarakat dalam melakukan pemanfaatan di laut untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam hal ini, masyarakat diwajibkan mengurus perizinan berusaha layaknya badan usaha korporasi atau pemilik modal besar, sehingga langkah ini berpotensi menimbulkan diskriminasi secara tidak langsung. Selain itu, pemberlakuan izin terhadap suatu perusahaan dan masyarakat ini sebagai bentuk ketiadaan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat tradisional.
“Berdasarkan hal tersebut, maka Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa “Perizinan Berusaha” UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Perlindungan Hak”,” sampai Mulya pada Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur sebagai hakim anggota.

