Berikutnya para Pemohon mendalilkan Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa “Varietas Hasil Pemuliaan” Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur mengenai Varietas Hasil Pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas. Sebenarnya pasal tersebut telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015. Akibatnya pasal tersebut tidak memuat lagi pengaturan yang berbeda antara yang dilakukan oleh perusahaan dan petani kecil dan telah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku bagi varietas pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri.
Selanjutnya para Pemhon juga mempersoalkan keberadaan Pasal 30 ayat (1) Sepanjang Frasa “Impor Komoditas Pertanian” Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja. Pasal ini mengatur kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor komoditas pertanian dengan tetap melindungi kepentingan petani. Kecukupan cadangan pangan pemerintah ini seharusnya dipenuhi dengan komoditas pertanian dalam negeri. Oleh karenanya perlu dilakukan pembatasan impor agar asas-asas perlindungan dan pemberdayaan petani dapat tercipta.
“Namun dengan adanya impor komoditas pertanian dalam rangka kecukupan cadangan pemerintah ini tidak menjadi relevan mengingat luas sawah di Indonesia mencapai 7 juta hektar, seharusnya pemerintah menguatkan sawah-sawah rakyat tersebut untuk memenuhi kecukupan cadangan pangan pemerintah. Adanya pengaturan Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dalam pasal a quo telah memberikan pengaturan kesamaan antara produksi dalam negeri dengan impor. Sehingga pengaturan Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri menjadi tidak prioritas yang berakibat pada tidak adanya perlindungan dan jaminan kepastian hukum terhadap petani,” jelas Mulya.
Selain itu para Pemohon juga mengujikan Pasal 100 sepanjang frasa “Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal dalam Usaha Hortikultura” Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 33 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja. Pasal tersebut pada pokoknya mengatur mengenai Pemerintah Pusat yang mendorong penanaman modal dalam Usaha Hortikultura. Dinyatakan pengaturan besaran penanaman modal asing dahulu dibatasi paling banyak 30% dan hal ini telah pula dikuatkan oleh Putusan MK Nomor 20/PUU-XII/2014.
MK menyatakan negara seharusnya menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak maka penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30%, pembatasan tersebut bukanlah melanggar undang-undang dasar, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. MK telah pula memberikan pertimbangan keberadaan negara yang harusnya menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30%. Dengan demikian, ketentuan pasal tersebut secara mutatis mutandis bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “khusus penanaman modal asing dalam Usaha Hortikultura dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh persen)”.

