Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Ahli Pemerintah Sebut UU Tipikor Jadi Bridging Article dan Blanket Provision dalam Penegakan Hukum Tipikor

Ahli Pemerintah Sebut UU Tipikor Jadi Bridging Article dan Blanket Provision dalam Penegakan Hukum Tipikor

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) merupakan ketentuan blanket provision yang merujuk pada undang-undang lain yang secara tegas menyatakan pelanggaran terhadap ketentuannya sebagai tindak pidana korupsi. Sehingga karakteristik dari norma ini memberikan fleksibilitas dalam penerapan hukum anti-korupsi.

Keterangan Ahli Presiden/Pemerintah tersebut disampaikan oleh Ahmad Redi dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 14 UU Tipikor terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU Tipikor) pada Rabu (1/10/2025). Sidang keenam dari Perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli Presiden, yakni Ahmad Redi selaku pengajar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta dan Vidya Prahassacitta selaku pengajar pada Business Law Universitas Bina Nusantara Jakarta serta keterangan Saksi Presiden oleh Hendro Dewanto yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Lebih jelas Ahmad Redi menjelaskan bahwa pendekatan blanket provision merupakan respons terhadap kompleksitas dan dinamika modus operandi korupsi yang terus berkembang, melampaui definisi tradisional korupsi. Selain itu, metode ini memberikan fleksibilitas signifikan bagi aparat penegak hukum dengan memungkinkan integrasi pelanggaran dari berbagai peraturan perundang-undangan sektoral. Sehingga hal ini dapat memperluas jangkauan pemberantasan korupsi, misalnya dengan mengintegrasikan pelanggaran undang-undang perbankan, lingkungan, kehutanan atau pasar modal.

“Dengan demikian, Pasal 14 UU Tipikor memungkinkan hukum anti-korupsi beradaptasi dengan cepat terhadap bentuk-bentuk korupsi yang inovatif dan tersembunyi, yang belum diatur secara spesifik dalam UU Tipikor itu sendiri. Integrasi ini dimaksudkan untuk menciptakan koherensi dalam penegakan hukum dan mencegah fragmentasi dalam penanganan kasus korupsi sektoral,” ujar Redi.

Di samping itu, Redi juga menerangkan bahwa Pasal 14 UU Tipikor berfungsi sebagai “Pasal Penghubung” yang mengintegrasikan UU Tipikor dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang sektoral lainnya. Bahkan norma ini memastikan perbuatan pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral, namun memiliki elemen koruptif atau berpotensi merugikan keuangan negara, dapat dijerat di bawah payung hukum UU Tipikor dengan sanksi yang lebih berat.

Kasus tindak pidana korupsi sektor kehutanan menjadi studi kasus krusial dalam memahami urgensi Pasal 14 UU Tipikor, yang tidak hanya menyoroti kerugian negara yang masif tetapi juga menegaskan bagaimana pasa ini menjadi instrumen hukum vital. Norma ini dinilai oleh Redi, dapat menghubungkan pelanggaran kehutanan dengan unsur korupsi yang memuat adanya penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara. Tanpa Pasal 14 UU Tipikor, penjeratan pelaku kejahatan hanya akan terbatas pada sanksi pidana kehutanan yang mungkin tidak mencerminkan tingkat kerugian negara yang masif.

“Pencabutan Pasal 14 UU Tipikor akan berimplikasi serius terhadap efektivitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memerangi korupsi lintas sektor, menimbulkan kelemahan fundamental dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi. Kesimpulannya, kesesuaian Pasal 14 UU Tipikor dengan prinsip-prinsip bridging article dan blanket provision menegaskan bahwa pasal ini tidak bertentangan dengan UUD 1945, bahkan justru memperkuat penegakan hukum dan menjunjung tinggi asas legalitas,” terang Redi.

Kemudian Ahli Presiden berikutnya, Vidya Prahassacitta menjelaskan bahwa permasalahan pada Pasal 14 UU Tipikor terjadi karena undang-undang khusus lainnya dinilai tidak pernah secara tegas menyatakan pelanggaran dalam undang-undang tersebut sebagai bagian dari tindak pidana korupsi, meskipun perbuatan konkret yang dilarang tersebut memiliki perbuatan yang sejenis dengan perbuatan yang termuat UU Tipikor.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita