Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Ahli Pemerintah Sebut UU Tipikor Jadi Bridging Article dan Blanket Provision dalam Penegakan Hukum Tipikor

Ahli Pemerintah Sebut UU Tipikor Jadi Bridging Article dan Blanket Provision dalam Penegakan Hukum Tipikor

Dijelaskan bahwa berdasarkan penerapan asas systematische specialiteit, Pasal 14 UU Tipikor mengatur kondisi jika suatu perbuatan materiil memenuhi kualifikasi tindak pidana dalam norma tersebut dan undang-undang lainnya, dan menentukan hal yang akan berlaku di antara keduanya. Secara teleologis, UU Tipikor dianggap lebih khusus dibanding pelanggaran dalam undang-undang lain, jika terdapat suatu klausul yang menyatakan pelanggaran dalam undang-undang lain sebagai tindak pidana korupsi. Untuk kemudahan penyebutan dalam permohonan ini, klausul tersebut akan disebut dengan “klausul jembatan”. Penafsiran teleologis ini menjadi sangat rasional untuk menjustifikasi keberadaan Pasal 14 UU Tipikor. Apabila undang-undang ini dapat diberlakukan terhadap pelanggaran yang diatur undang-undang lain tanpa mempertimbangkan ada tidaknya “klausul jembatan”, maka keberadaan pasal a quo menjadi nirfaedah dan tidak seyogianya dirumuskan.

Singkatnya, selain memuat ketidakpastian hukum secara inheren pasal a quo juga gagal untuk mencapai fungsi teleologisnya sebagai penerapan asas systematische specialiteit untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapannya. Tidak adanya kepastian kapan undang-undang ini dapat diberlakukan, maka ia akan menghilangkan kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat. Sebab undang-undang ini dapat diterapkan untuk setiap pelanggaran yang telah diatur dalam suatu undang-undang lain.(*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita