Diterangkan oleh Vidya bahwa pada Pasal 14 UU Tipikor memuat norma tentang asas lex specialis systematis yang mendasari pembentukan norma dan rumusan pasal dalam undang-undang. Dalam memahami asas ini harus dilihat dengan saksama sistem hukum yang ada. Artinya, sambung Vidya, di tengah permasalahan banyaknya undang-undang sektoral yang menempatkan pelanggaran administratif sebagai tindak pidana namun asas ini tetap berlaku. Konsep gabungan tindak pidana atau perbarengan tindak pidana yang juga memuat asas lex specialis systematis dalam KUHP WvS maupun KUHP 2023 dan telah memberikan penyelesaian terhadap konflik hukum dengan memberikan perlindungan terhadap jaminan akan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku.
“Oleh karenanya, untuk membatasi kewenangan otoritas negara agar terhadap hak konstitusi warga diberlakukanlah asas lex specialis systematis dalam Pasal 14 UU PTPK. Gagasan untuk mendahulukan UU Tipikor terhadap perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan menggunakan modus operandinya, tidak lepas dari tujuan utama untuk mengembalikan kerugian negara dan bukan semata-mata untuk memberikan hukuman yang berat karena undang-undang khusus sektoral lainnya juga menerapkan pidana yang berat. Dengan demikian, Pasal 14 UU Tipikor tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena diartikan sebagai asas lex specialis systematis,” terang Vidya.
Adapun Saksi Presiden dalam keterangannya menceritakan bahwa pada 2022 sampai dengan 2024 telah menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Selama menjabat sebagai Direktur Penuntutan, ia bersama jajaran Penyidik dan Penuntut Umum tindak pidana khusus telah menangani perkara tindak pidana korupsi lintas sektoral.
Dikatakan bahwa penyidikan ataupun penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan RI berfokus pada pemulihan kerugian negara. Keberadaan Pasal 14 UU PTPK sebagai salah satu extra serious measure pemberantasan tindak pidana korupsi. Fungsinya sebagai jembatan yang menjamin konsistensi dalam penegakan hukum pidana korupsi lintas sektoral.
“Dan penguatan asas ultimum remedium yang memastikan tidak ada pelaku tindak pidana korupsi terbebas dari perbuatannya dengan dalih perbuatan yang dilakukan adalah pelanggaran yang diatur di luar UU Tipikor, sedangkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sudah nyata terjadi,” ucap Hendro.
Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (1/8/2025) lalu, Deni Daniel selaku kuasa hukum dari Adelin Lis (Pemohon) menyampaikan pada kasus konkret menyebutkan Pemohon telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Dalam putusan tersebut, UU Tipikor diberlakukan terhadap Pemohon, kendati inti permasalahan dari pelanggaran Pemohon diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Pada norma tersebut tidak menyebutkan permasalahan Pemohon itu sebagai suatu tindak pidana korupsi. Fakta ini, sambung Deni, dapat diamati dari pertimbangan MARI tentang pemenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang beririsan dengan UU Kehutanan.
Pada pertimbangan mengenai pemenuhan unsur “merugikan keuangan negara” didasarkan pada tindakan Pemohon sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development (PT KND). Pemohon tidak membayar kewajiban-kewajiban di sektor kehutanan, seperti Provisi Sumber Daya Hutan; Dana Reboisasi; dan Denda Administratif, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MARI Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Bahwa pelanggaran sebagaimana yang diperbuat Pemohon tersebut telah diatur dalam UU Kehutanan dan tidak dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, tidak sepatutnya Pemohon dihukum menggunakan UU Tipikor.

