Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Soroti Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan PSN

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Soroti Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan PSN
Ist

Di akhir keterangannya, Maria juga menyebut pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengatur ‘kemudahan dan percepatan’ PSN bagi kepentingan para pengusaha merupakan tindakan diskriminatif karena bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 yang menekankan kemudahan dan manfaat PSN seharusnya diprioritaskan kepada kepentingan masyarakat di lingkungan PSN dilaksanakan. Untuk itu, sambungnya, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Pemohon.

“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadilan-adilnya (ex aequo et bono) untuk mendorong pada upaya-upaya penghormatan dan pemenuhan hak konstitusional warga, termasuk hak asasi perempuan,” tegasnya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya yang terdiri dari badan hukum privat dan perorangan warga ini menjadi Pemohon Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025. Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Para Pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret. Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.

Selain itu, sejumlah pasal lain dalam UU Cipta Kerja juga turut dipersoalkan, seperti Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Ketentuan tersebut dianggap membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.

Dengan demikian, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka berharap, melalui permohonan ini, Mahkamah dapat memastikan akuntabilitas penyelenggara negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pemegang kewajiban untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara.(*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita