Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Ini Alasan Pemerintah Soal Pembayaran Pertama Manfaat Pensiun Maksimal 20 Persen

Ini Alasan Pemerintah Soal Pembayaran Pertama Manfaat Pensiun Maksimal 20 Persen

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materi Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden pada Rabu (8/10/2025).

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin yang mewakili Presiden mengatakan kebijakan Pemerintah membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus maksimal 20 persen dimaksudkan untuk melindungi masyarakat penerima pensiun dalam jangka panjang.

“Jika pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) diperbolehkan, terdapat risiko bahwa dana tersebut akan cepat habis sehingga individu yang seharusnya dapat menerima uang pensiun secara reguler setiap bulan menjadi tidak memiliki sumber pendapatan yang memadai di masa tuanya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka,” ujar Masyita di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Selain itu, pengaturan pembatasan pembayaran manfaat pensiun sekaligus sebesar maksimal 20 persen merupakan bentuk balancing dalam hal masyarakat membutuhkan dana dalam jumlah besar sekaligus untuk memenuhi kebutuhan mereka di awal masa pensiun, dengan tetap melindungi peserta pensiun dari risiko kehilangan seluruh dana pensiun mereka dalam waktu singkat. Termasuk juga untuk meminimalisasi adanya ketidakpastian hukum dalam penentuan nilai atau besaran manfaat pensiun yang berhak diterima peserta tersebut.

Hal tersebut sebagaimana pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 152/PUU-XXII/2024, bahwa Mahkamah melihat pembayaran manfaat pensiun secara berkala bertujuan menjaga kesinambungan penghasilan peserta. Menurut Masyita, hal ini berbeda dengan keinginan para Pemohon yang menginginkan pembayaran manfaat pensiun sekaligus untuk memulai usaha, sehingga Para Pemohon melihat manfaat pensiun sebagai modal usaha atau fresh money untuk memulai usaha.

Dia menuturkan pengaturan pembayaran manfaat pensiun secara berkala dalam UU P2SK merupakan salah satu perwujudan tanggung jawab negara guna mewujudkan sebuah negara yang sejahtera (welfare state) sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Salah satunya mempertimbangkan kesejahteraan warga negara dalam hal ini para Pemohon setelah memasuki masa pensiun untuk tetap mendapatkan penghidupan yang layak secara berkesinambungan.

Hal demikian, kata Masyita, justru sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Sementara itu, Masyita juga menegaskan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun maupun UU P2SK tidak menjadikan pembentukan dana pensiun maupun kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori, melainkan bersifat sukarela. Kepesertaan pekerja swasta dalam dana pensiun, baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), bukan merupakan suatu kewajiban.

“Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (1) dan Pasal 145 ayat (2) UU P2SK,” kata Masyita.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita