Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Ini Alasan Pemerintah Soal Pembayaran Pertama Manfaat Pensiun Maksimal 20 Persen

Ini Alasan Pemerintah Soal Pembayaran Pertama Manfaat Pensiun Maksimal 20 Persen

Dia juga mengatakan pengaturan mengenai uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 bukan dalam UU P2SK, sehingga dalil yang disampaikan oleh Para Pemohon bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas norma yang diuji. Sebab, dalil yang menyebutkan manfaat dana pensiun adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sehingga Para Pemohon tidak berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama antara PT Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Periode 2024-2026 mempermasalahkan norma yang terdapat dalam PP 35/2021.

Namun, para Pemohon yang merupakan karyawan PT Freeport Indonesia yaitu Alfonsius Londoran, Nurman, Abdul Rahman, serta Munir Tjaya justru menilai ketentuan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta secara berkala serta pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari manfaat pensiun merugikan hak konstitusionalnya.

Dalam permohonannya mereka menyebutkan akibat berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK tidak dapat lagi menikmati imbalan 100 persen manfaat dana pensiun atau uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang telah dipupuk selama terjadi hubungan kerja ketika para Pemohon mengalami PHK karena alasan memasuki usia pensiun pada saatnya nanti. Padahal, kata para Pemohon, pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi karena program pensiun ini bersifat sukarela bukan wajib.

Karena program pensiun yang diikuti para Pemohon bersifat sukarela, dalam arti boleh menjadi peserta dan boleh tidak menjadi peserta, maka berdasarkan logika hukum yang membantu dalam memahami, menafsirkan, dan menerapkan hukum secara rasional dan konsisten, seharusnya peraturan pembayaran manfaat dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport lndonesia tidak terdapat pembatasan atau pengharusan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak secara berkala.

Selain itu seharusnya juga tidak dibatasi ketentuan pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari manfaat pensiun.

PT Freeport Indonesia mengikutsertakan para Pemohon pada program Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung PT Freeport Indonesia selaku pemberi kerja. Sebagaimana ketentuan yang diberlakukan PT Freeport Indonesia, para Pemohon tidak berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan memasuki usia pensiun apabila jumlah iuran dana pensiun dan hasil pengembangannya yang ditanggung PT Freeport Indonesia lebih besar dari jumlah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” serta Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, keberlakuan pasal-pasal tersebut dinilai telah berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kepastian hukum yang adil dan hak atas penghidupan yang layak serta hak atas untuk mendapat imbalan yang adil dan layak sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita