JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Feri Kurniawan (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II) memohonkan uji materiil Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLNLK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 173/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (09/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 menyatakan, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.”
Sebagai seorang calon advokat, Pemohon I dipersiapkan untuk menjalankan fungsi-fungsi advokat secara profesional, yang mencakup pekerjaan untuk menyusun dan/atau menelaah dokumen-dokumen hukum, seperti perjanjian dan nota kesepahaman. Namun keberadaan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon dalam menyusun nota kesepahaman dan/atau perjanjian bagi klien yang merupakan subjek hukum Indonesia. Pemohon I menilai akan dibayangi risiko hukum berupa keabsahan suatu perjanjian apabila nota kesepahaman dan/atau perjanjian hanya menggunakan bahasa asing.
Sementara dalam melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap perjanjian berbahasa asing bagi klien yang merupakan subjek hukum Indonesia, Pemohon I tidak akan dapat memberikan kesimpulan yang definitif terhadap keabsahannya. Selain itu, ketika dalam memberikan nasihat hukum, Pemohon I tidak akan dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) yang definitif dan pasti kepada klien yang merupakan subjek hukum Indonesia mengenai akibat hukum dari perjanjian yang hanya dibuat dalam bahasa asing. Hal ini kemudian dapat mencederai integritas profesional Pemohon I. Adapun dalam proses litigasi, Pemohon I dan kliennya akan dihadapkan pada risiko interpretasi hakim yang berbeda-beda di berbagai tingkatan pengadilan, yang dapat berujung pada putusan yang tidak prediktabel dan inkonsisten.
“Untuk mengatasi kekhawatiran maka menurut para Pemohon terhadap nota kesepahaman dan perjanjian yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia oleh subjek hukum Indonesia dan saat ini masih berlaku, para Pemohon menilai terhadap nota kesepahaman dan perjanjian tersebut akan baru menjadi batal demi hukum apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dijatuhkan tidak dibuat versi Bahasa Indonesia-nya. Jangka waktu ini menurut para Pemohon cukup rasional agar para pihak dalam nota kesepahaman dan perjanjian-perjanjian tersebut mempunyai waktu yang cukup untuk membuat versi Bahasa Indonesianya,” sampai prinsipal.
Sementara itu, Pemohon II yang berprofesi sebagai penerjemah tersumpah (sworn translator) bertugas memberikan jaminan formal dan sertifikasi berupa dokumen termasuk perjanjian dan nota kesepahaman yang berbahasa asing memiliki kesetaraan makna dan kekuatan hukum yang sama dengan versi terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, ataupun sebaliknya. Menurut Pemohon II, adanya ketidakjelasan sanksi atas pelanggaran atas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembuatan nota kesepahaman dan perjanjian yang melibatkan subjek hukum Indonesia, sebagaimana tertera dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, berakibat munculnya penafsiran bahwa nota kesepahaman dan perjanjian berbahasa asing tanpa versi Bahasa Indonesia tetap sah. Oleh karenanya, secara aktual berakibat pada menurunnya permintaan atas jasa penerjemahan nota kesepahaman maupun perjanjian. Hal ini sejatinya merupakan salah satu sumber utama penghasilan Pemohon II, sehingga hal ini nyata telah menggerus sumber pendapatan utamanya.

