Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Risiko Penggunaan Bahasa Asing dalam Nota Kesepahaman

Risiko Penggunaan Bahasa Asing dalam Nota Kesepahaman

Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah inkonstitusional secara 23 bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia, yang apabila tidak dipenuhi menjadikan nota kesepahaman dan perjanjian tersebut batal demi hukum.”

Atas permohonan ini, Hakim Kostitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan catatan tentang perlu penguatan asas dan perbandingan dengan negara lain terkait pemberlakuan seperti norma yang diujikan pada perkara ini. “Kemudian petitum coba dicermati untuk diminta batal demi hukum, ini menimbulkan risiko instabilitas hukum, coba dipertimbangkan dampaknya,” terang Daniel.

Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk memperhatikan alasan permohonan dan memperkuat kedudukan hukum. “Jika legal standing-nya ada, maka hati-hati di substansinya. Karena di permohonan ini ada dua Pemohon, tetapi masih perlu penguatan kerugian konstitusionalnya aktual dan potensialnya itu di mana? Apakah pernah ada kliennya yang perjanjiannya dengan pihak asing itu bermasalah karena tidak diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, jika ada maka bisa disampaikan. Kalau sebagai advokat, posisi dirugikannya di mana, coba digali lagi agar dinilai tak ada legal standing sebagai advokat,” jelas Guntur.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita