Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Membuka Akses Informasi Ijazah Pejabat dan Mantan Pejabat

Membuka Akses Informasi Ijazah Pejabat dan Mantan Pejabat

Kemudian, Pemohon memohon agar Mahkamah Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP yang berbunyi “Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis,” tetapi Skripsi, Ijazah seorang pejabat, mantan pejabat negara dan atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan diuji keabsahannya oleh publik sehingga tidak memerlukan persetujuan tertulis dari pemiliknya.

Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah dapat menyatakan bahwa skripsi dan ijazah yang dimiliki oleh pejabat publik/ASN bukan dokumen yang dikecualikan dan dikeluarkan dari Pasal 17 huruf g dan h; dan menyatakan bahwa baik skripsi, Ijazah, maupun surat keterangan lainnya bukan termasuk dokumen dikecualikan berdasarkan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 pasal 17, bagi pejabat publik/ASN atau pegawai/pejabat BUMN baik yang masih aktif maupun sudah pensiun dan dapat diminta oleh publik jika dokumen tersebut digunakan untuk dipelajari, diperiksa karena dicurigai palsu oleh instansi yang memiliki kompetensi atau dapat diminta melalui pengadilan baik pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri demi kepastian hukum.

Atas permohonan ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan tentang perlunya kehati-hatian Pemohon dalam mengutip kalimat yang tidak baku, sehingga naskah permohonan menjadi lebih tegas dan tepat.

“Dasar hukum yang digunakan pada permohonan ini masih perlu disesuaikan dengan contoh putusan dari laman MK yang sudah menjadi yurisprudensi, menjadi rujukan dalam menulis (permohonan) yang benar,” jelas Ridwan.

Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati agar Pemohon membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

“Selain itu, Pemohon membaca putusan MK yang mengabulkan, yang memuat duduk perkara di dalamnya ada kewenangan Mahkamah hingga petitum, ini penting dalam mengajukan permohonan,” terang Arsul.

Kemudian Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami dari berlakunya pasal yang diujikan.

“Masuk ke legal standing, kami akan lihat pasal dalam konstitusi mana hak bapak yang dirugikan, itu harus disebutkan. Kalau tidak dibatalkan maka akan merugikan Pemohon, pelajari nanti bagaimana merumuskan legal standing dengan baik,” sampai Saldi.

Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 23 Oktober 2025 ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita