Menyatakan Pasal 120 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan yang terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang”.
Menyatakan Pasal 151 ayat (2) UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Jumlah anggota BURT paling banyak 25 (dua puluh lima) orang atas usul komisi dan fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi di komisi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR”.
Menyatakan Pasal 157 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”.
Menyatakan Pasal 427E ayat (1) huruf b UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Menyatakan permohonan Pemohon III tidak dapat diterima.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menegaskan bahwa kebijakan afirmatif atau affirmative action merupakan “kesepakatan nasional” untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia yang lebih luas sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah merujuk pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, yang menegaskan bahwa kebijakan afirmatif yang diadopsi dari Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) telah diterima secara konstitusional melalui Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Mahkamah menilai bahwa perlakuan khusus bagi perempuan merupakan bentuk pemenuhan keadilan substantif mengingat secara faktual perempuan masih tertinggal dibandingkan laki-laki dalam hampir seluruh bidang penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, penerapan kuota keterwakilan perempuan dalam lembaga politik merupakan bagian dari implementasi prinsip kesetaraan dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
“Oleh karenanya, jikalau terdapat ketidakseimbangan antar-berbagai kelompok, terbuka kemungkinan untuk memberlakukan ketentuan khusus agar tercapai titik kesetimbangan antara berbagai kelompok dalam suatu negara. Dalam hal Ini, Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

