Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, pengaturan mengenai AKD yang meliputi anggota Badan Musyawarah, anggota Komisi, anggota Badan Legislasi, anggota Badan Anggaran, anggota BKSAP, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, anggota BURT, dan anggota panitia khusus harus memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 151 ayat (2) UU I 17/2014 adalah beralasan menurut hukum.
Selain itu, menurut Mahkamah, eksistensi keterwakilan perempuan secara proporsional dalam pimpinan AKD justru membawa perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembuatan kebijakan oleh pembentuk undang-undang. Namun demikian, pengisian pimpinan AKD yang dilakukan dengan cara pemilihan dari anggota AKD dalam satu paket berdasarkan usulan fraksi dengan musyawarah mufakat, tanpa mengindahkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) maka implementasi keterwakilan perempuan justru semakin terabaikan.
Dengan konstruksi sebagaimana rezim UU MD3 yang berlaku saat ini, maka siapapun dari anggota AKD dapat mengajukan diri sebagai pimpinan AKD yang terpilih dengan prinsip musyawarah mufakat. Apabila hasil musyawarah mufakat justru tidak memilih perempuan, dapat menimbulkan peluang adanya kondisi perempuan yang didominasi oleh laki-laki. Hal ini mengakibatkan implementasi keterwakilan perempuan untuk mengisi pimpinan AKD sulit diwujudkan. Oleh karena itu, ketiadaan ketentuan kuota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) perempuan untuk mengisi posisi pimpinan AKD, adalah inkonstitusional. Sebaliknya, adanya pengaturan dimaksud memberikan kepastian hukum yang adil karena ukuran penetapan formula 30% perempuan dapat diukur dan lebih jelas implementasinya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal I 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 adalah beralasan menurut hukum.
Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 diajukan Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, dan Titi Anggraini. Para Pemohon mengungkapkan hak konstitusional mereka dirugikan, terutama dalam hal keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Pemohon menyoroti rendahnya keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang tidak mencapai 30 persen pada periode 2024-2029.

