Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan Proporsional dalam Semua Alat Kelengkapan DPR

Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan Proporsional dalam Semua Alat Kelengkapan DPR

Mahkamah menegaskan, politik hukum keterwakilan perempuan telah menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia sejak diaturnya ketentuan minimal 30 persen keterlibatan perempuan dalam pendirian dan kepengurusan partai politik sebagaimana termaktub dalam UU Partai Politik. Prinsip tersebut juga diwujudkan dalam pemenuhan kuota perempuan dalam daftar calon legislatif pada setiap tingkatan pemilihan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah sepakat dengan dasar argumentasi para Pemohon, bahwa kehadiran perempuan (politics of presence) pada setiap AKD dengan fokus pada bidang-bidang tertentu jelas akan menginsentif perempuan dalam memberikan sumbangsih pemikiran dengan perspektif perempuan yang khas (politics of ideas).

Terlebih, Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menyepakati sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs), di mana ditegaskan dalam sasaran tersebut bahwa kesetaraan dan pemberdayaan gender menjadi target krusial dalam SDGs global dengan salah satu sasarannya memastikan bahwa perempuan dapat berpartisipasi penuh dan mendapat kesempatan yang sama untuk kepemimpinan pada semua level pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan publik.

Hal demikian menjadi relevan dengan adanya penempatan anggota DPR perempuan dengan prinsip perimbangan dan pemerataan harus dipandang sebagai bagian dari agenda penguatan keterwakilan perempuan dalam politik yang selama ini telah menjadi politik hukum nasional. Lebih lanjut, kehadiran perempuan secara berimbang dan merata pada setiap AKD akan membantu sekaligus memfasilitasi anggota DPR perempuan memperjuangkan hak kaumnya secara kolektif di semua bidang kehidupan bernegara. Berkenaan dengan hal ini, menjadi penting untuk dilakukan penataan dari hulu hingga hilir, mulai dari proses rekrutmen calon anggota legislatif yang diupayakan memiliki keterkaitan dengan kapasitas yang dibutuhkan dalam AKD.

“Untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam AKD, maka perlu adanya praktik agar keterwakilan perempuan tidak terpusat di fraksi tertentu. Bahkan fakta menunjukkan adanya komisi yang minim perempuan, karena anggota perempuan justru lebih banyak ditempatkan di komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan,” ujar Saldi.

Oleh karena itu, sambung Saldi, agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, menurut Mahkamah, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat 2 (dua) hal yang dapat dipraktikkan. Pertama, DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas (seperti Tata Tertib DPR), agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan sesuai dengan kapasitasnya. Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD maka minimal 30% di antaranya adalah perempuan. Selain itu, fraksi di DPR memegang peranan penting karena anggota AKD ditentukan oleh masing-masing fraksi. Langkah ini dapat diambil dengan cara fraksi menetapkan kebijakan internal afirmatif gender.

Dalam konteks ini, untuk menempatkan anggota di AKD, fraksi harus memperhatikan keseimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap komisi. Kedua, fraksi juga mengatur rotasi dan distribusi yang adil, sehingga anggota perempuan tidak hanya ditempatkan di komisi sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan, tetapi juga bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang-bidang lainnya. Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga memiliki peranan penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap komposisi AKD, serta memberikan rekomendasi penyesuaian jika terdapat ketimpangan gender antar-fraksi atau antar-komisi.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita