LUMAJANG, KANALINDONESIA.COM: Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan larangan keras bagi masyarakat untuk beraktivitas dalam radius tertentu setelah menaikkan status Gunung Semeru ke Level IV atau Awas pada Rabu sore (19/11/2025) pukul 17.00 WIB. Peningkatan status ini terjadi berselang satu jam setelah Semeru berstatus Siaga.
Larangan aktivitas ini berlaku di dua zona utama, yaitu di sekitar kawah dan di sepanjang aliran Besuk Kobokan, mengingat potensi ancaman awan panas dan guguran lava.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menekankan pentingnya kepatuhan warga terhadap rekomendasi keselamatan ini.
“Dengan status Awas, radius bahaya diperluas signifikan. Kami mengimbau warga agar patuh sepenuhnya pada rekomendasi PVMBG demi keselamatan. Saat ini, fokus kami adalah memastikan evakuasi dan pencegahan aktivitas di zona terlarang,” tegas Abdul Muhari.
PVMBG mengeluarkan rekomendasi ketat menyikapi erupsi yang meluncurkan awan panas guguran (APG) sejauh kurang dari 13 km pada pukul 14.13 WIB. Larangan aktivitas yang harus dipatuhi masyarakat meliputi dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 20 km dari puncak (pusat erupsi); warga tidak boleh beraktivitas dalam radius 8 Km dari kawah/puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar.
Di luar jarak 20 km, masyarakat juga dilarang beraktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan. Area ini berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 km dari puncak.
Masyarakat juga diimbau mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru. Aliran yang perlu diwaspadai meliputi Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat.
Sebagai dampak langsung dari kenaikan status ini, petugas BPBD telah mengevakuasi sementara sekitar 300 warga dari tiga desa di Lumajang yang terdampak, yaitu Desa Supit Urang, Oro-Oro Ombo (Kecamatan Pronojiwo), dan Desa Penanggal (Kecamatan Candipuro).
Pemerintah Kabupaten Lumajang kini telah menetapkan status Tanggap Darurat selama 7 hari (19–26 November 2025) untuk mempercepat penanganan darurat bencana dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap zona larangan yang telah ditetapkan.

